Home » Pemerintahan »
 
PEMERINTAHAN
Halaman ini dibaca : 4 Kali
small fontmedium fontlarge font
Bupati Paser

Bupati mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD ;
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah ;
  3. Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD ;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama ;
  5. Mengupayakan tata laksananya kewajiban daerah ;
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Bupati mempunyai kewajiban sebagai berikut :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  6. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
  8. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
  10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
  11. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah dan semua perangkat daerah.


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 5
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin Telp (0543) 21233, 21236 Fax. (0543) 21427 Tanah Grogot

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.003512 Detik