 |
| |
PEMERINTAHAN |
| Halaman ini dibaca : 4 Kali |
|
|
 | Bupati Paser |
|
Bupati mempunyai tugas dan wewenang :
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD ;
-
Mengajukan rancangan Peraturan Daerah ;
-
Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD ;
-
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama ;
-
Mengupayakan tata laksananya kewajiban daerah ;
-
Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
-
Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Bupati mempunyai kewajiban sebagai berikut :
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
-
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
-
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
-
Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
-
Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
-
Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
-
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
-
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
-
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
-
Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah dan semua perangkat daerah.
|
|
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 5
|