Home » Pemerintahan »
 
PEMERINTAHAN
Halaman ini dibaca : 3 Kali
small fontmedium fontlarge font

Wakil Bupati mempunyai tugas :
  1. Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  2. Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa;
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah;
  5. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati;
  6. Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Bupati;
 
Wakil Bupati menggantikan Bupati sampai habis masa jabatannya apabila Bupati meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Wakil Bupati mempunyai kewajiban sebagai berikut :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  5. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
 

Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 8
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin Telp (0543) 21233, 21236 Fax. (0543) 21427 Tanah Grogot

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.002283 Detik