|
Wakil Bupati mempunyai tugas :
-
Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
-
Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
-
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa;
-
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah;
-
Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati;
-
Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Bupati;
Wakil Bupati menggantikan Bupati sampai habis masa jabatannya apabila Bupati meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Wakil Bupati mempunyai kewajiban sebagai berikut :
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
-
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
-
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
-
Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
|