Home » Pemerintahan »
 
PEMERINTAHAN
Halaman ini dibaca : 11 Kali
small fontmedium fontlarge font
Sekretaris Dewan

Sekretariat DPRD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif  kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser. Dan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencanaan program sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
  2. penyelenggaraan persidangan dan fasilitasi rapat-rapat DPRD;
  3. penyiapan pertimbangan teknis kepada pimpinan DPRD mengenai alat-alat kelengkapan DPRD;
  4. penyiapan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. pengaturan dan pembinaan keamanan dan ketertiban di lingkungan DPRD; dan
  6. penyelenggaraan ketatausahaan dan rumah tangga sekretariat DPRD

 


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 8
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin Telp (0543) 21233, 21236 Fax. (0543) 21427 Tanah Grogot

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.002401 Detik