 |
| |
PEMERINTAHAN |
| Halaman ini dibaca : 11 Kali |
|
|
 | Sekretaris Dewan |
|
Sekretariat DPRD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser. Dan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan perencanaan program sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
- penyelenggaraan persidangan dan fasilitasi rapat-rapat DPRD;
- penyiapan pertimbangan teknis kepada pimpinan DPRD mengenai alat-alat kelengkapan DPRD;
- penyiapan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
- pengaturan dan pembinaan keamanan dan ketertiban di lingkungan DPRD; dan
- penyelenggaraan ketatausahaan dan rumah tangga sekretariat DPRD
|
|
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 8
|