Home » Pemerintahan »
 
PEMERINTAHAN
Halaman ini dibaca : 5 Kali
small fontmedium fontlarge font
Dinas Pendidikan

 

  1. Dinas Pendidikan, mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Untuk melaksanakan tugas Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi :

penyusunan perencanaan program di bidang pendidikan sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;

penetapan kebijakan di bidang pendidikan;

pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan yang meliputi kebijakan, pembiayaan, kurikulum, prasarana dan sarana, pendidik dan tenaga kependidikan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;

penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;dan

pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi.


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 9
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
JL. No. 199, Tanah Grogot — Tlp. +62 0543 232225 Paser 44151, Kalimantan Timur — Indonesia
Dikelola oleh Bidang Informasi dan Telematika — BPPK INTEL Kabupaten Paser.

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.002377 Detik