- Dinas Pendidikan, mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Untuk melaksanakan tugas Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
penyusunan perencanaan program di bidang pendidikan sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
penetapan kebijakan di bidang pendidikan;
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan yang meliputi kebijakan, pembiayaan, kurikulum, prasarana dan sarana, pendidik dan tenaga kependidikan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;dan
pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi. |