Home » Pemerintahan »
 
PEMERINTAHAN
Halaman ini dibaca : 4 Kali
small fontmedium fontlarge font
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan program kegiatan di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
  2. Penetapan kebijakan teknis di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ;
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum di bidang tenaga Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
  4. Pembinaan (pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan) penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Penanggungjawab penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ; dan
  6. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dinas

Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 7
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin Telp (0543) 21233, 21236 Fax. (0543) 21427 Tanah Grogot

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.002497 Detik