|
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan perencanaan program kegiatan di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
- Penetapan kebijakan teknis di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum di bidang tenaga Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
- Pembinaan (pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan) penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Penanggungjawab penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ; dan
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan dinas
|