Home » Publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 1 Kali
small fontmedium fontlarge font

PT Telen Paser Disinyalir Langgar Perda

PASERKAB, 14-02-2008 00:00:00 WITA

Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Korwil Long Ikis Kabupaten Paser menilai ijin tambang PT Telen Paser Prima No 545/423/Eksploitasi/EK/IX/2006 bertentangan dengan Perda No 15 Tahun 2002 pasal 12 ayat 2 dan 3. Dimana dalam pasal 12 ayat 2 disebutkan IUP Atau IRP diberikan untuk satu jenis bahan galian dan pasal 12 ayat 3 menyatakan mineral ikutan yang terdapat dalam bahan galian yang dikelola harus mendapat ijin tersendiri.
Selama ini PT Telen Paser Prima (PT TPP) mengangkut dan menjual tanah yang ditambang dari kawasan di Kecamatan Long Ikis, sementara yang diketahui Gepak bahwa PT TPP hanya mengantongi ijin tambang nikel.
“PT Telen Paser Prima juga merugikan Negara, Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Paser karena menyampaikan laporan yang tidak benar atau keterangan palsu, sesuai dengan PERDA No 15 Tahun 2002 Pasal 72, dipidana penjara 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah,� sambat Ketua Gepak Korwil Long Ikis, Ali Busro.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Gepak di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bandung dan di MIFA Universitas Gajah Mada Yogyakarta, dipastikan bahwa kimia tanah di area PT TPP mengandung unsur utama besi (Fe), emas/aurum (Au), kobalt (Co), krom (Cr), magnesium (Mg), aluminium (Al) dan lainnya. Sementara kandungan nikel dinyatakan hanya sebagai unsur mineral ikutan dan unsur utama.
Hal ini menguatkan data jika selama ini PT TPP telah merugikan negara, karena ternyata yang dijual ke Australia dan China bukan hanya nikel. Tetapi unsur-unsur utama yang mendominasi kandungan kimia tanah di area tambangnya.
“Kalau yang diproses batuan atau nikel, kenapa tanahnya yang diangkut dan dijual keluar negeri. Malahan lebih banyak tanahnya dibanding nikelnya. Gepak menginginkan unsur ikutan selain nikel harus dikembalikan ke pemerintah daerah,� lanjut Ali Busro.
Secara tegas Gepak Korwil Long Ikis menyerukan kepada Pemkab Paser untuk meninjau kembali semua ijin pertambangan yang ada maupun yang akan diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan PERDA nomor 15 Tahun 2002.
“Setiap IUP harus ada pengelolaan dan pemurnian dan Pemerintah Kabupaten Paser harus melakukan uji SDA yang ada, sebelum mengundang pihak investor akan menanamkan modal di daerah. Bila hasil lab yang dilakukan Gepak tidak ditindaklanjuti, maka Gepak akan melakukan upaya hukum,� tandas Ali Busro.(Koran Kaltim,13022008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
14-10-2009 -Pupuk Subsidi untuk Kelompok Tani
12-10-2009 -IDI Dukung Dokter Kontrak
12-10-2009 -Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Sidak Samsat
12-10-2009 -Terkendala Ganti Rugi Tanah
21-10-2009 -KPID Diminta Sikapi Penutupan TV Data

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 6
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
JL. No. 199, Tanah Grogot — Tlp. +62 0543 232225 Paser 44151, Kalimantan Timur — Indonesia
Dikelola oleh Bidang Informasi dan Telematika — BPPK INTEL Kabupaten Paser.

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.004429 Detik