Home » Publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 1 Kali
small fontmedium fontlarge font

Kecamatan Baru Minimal Terdiri Atas 10 Desa

PASERKAB, 23-06-2008 00:00:00 WITA

Perda Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Paser mungkin tidak akan terlaksana. Pasalnya, setelah Perda Pemekaran disahkan DPRD pada 8 April 2008, lahir peraturan pemerintah (PP) 19/2009 tentang Kecamatan. Dalam PP itu syarat sebuah kecamatan di daerah kabupaten minimal terdiri atas 10 desa atau kelurahan. Sementara jumlah desa dari empat kecamatan yang dimekarkan itu tidak mencapai 10 desa.

Kepala Bagian Tata Praja Setda Paser Drs Katsul Wijaya Msi usai rapat di Ruang Sadurangas Kantor Pemkab Paser mengungkapkan, masalah ini sudah disampaikan kepada Pemprov Kaltim saat mengikuti rapat koordinasi bidang pemerintahan di Kutai Barat, Senin (16/6).

Pemprov menurut Katsul akan mengonsultasikan masalah tersebut ke pemerintah pusat. Katsul mengajukan pertimbangan, bahwa proses pemekaran di Paser sudah berjalan sejak 2005 dan sudah mengeluarkan banyak biaya.

Menurut Kaltsul, upaya pemekaran kecamatan dilakukan karena partisipasi masyarakat sekaligus mendekatkan pelayanan pemerintah dengan masyarakat setempat. Selain itu memudahkan proses pembangunan kecamatan tersebut.

Dikatakan, PP 19/2009 menetapkan kriteria kecamatan baru di daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas lima desa/kelurahan. Saat pengesahan perda, PP baru ini tidak diketahui oleh pemkab maupun DPRD Paser. "Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan kepada pemprov dan pemerintah pusat agar pemekaran di sini bisa berjalan dengan PP lama," kata Katsul. Pasalnya kesiapan desa sudah memenuhi syarat untuk mendukung sebuah kecamatan baru. Hal lain agar masyarakat tidak kecewa.

Menurut Katsul, dalam PP yang baru ada beberapa toleransi atau pengecualian yakni di wilayah perbatasan atau kepulauan yang sifatnya kepentingan nasional. Antisipasi saat ini menunggu hasil konsultasi ke pusat. Jika memang tidak bisa maka kita akan ikut PP yang baru dan tentunya akan berjalan lebih lama dan membutuhkan biaya," ujar Katsul. (TribunKaltim, 20062008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
14-10-2009 -Pupuk Subsidi untuk Kelompok Tani
12-10-2009 -IDI Dukung Dokter Kontrak
12-10-2009 -Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Sidak Samsat
12-10-2009 -Terkendala Ganti Rugi Tanah
21-10-2009 -KPID Diminta Sikapi Penutupan TV Data

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 6
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
JL. No. 199, Tanah Grogot — Tlp. +62 0543 232225 Paser 44151, Kalimantan Timur — Indonesia
Dikelola oleh Bidang Informasi dan Telematika — BPPK INTEL Kabupaten Paser.

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.004254 Detik