 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 1 Kali |
|
|
 | Imbauan Bupati bak Angin Lalu |
| PASERKAB, 18-01-2008 00:00:00 WITA
Imbauan Bupati Ridwan Suwidi terhadap perlunya memasyarakatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2007 tentang nama Kabupaten paser berubah menjadi Kabupaten Paser, sepertinya hanya angin lalu bagi sejumlah pejabat.
Terbukti, hingga kini, masih banyak instansi pemerintah, baik yang ada di ibu kota kabupaten maupun di kecamatan yang belum mengganti atau mengubah tulisan paser menjadi Paser pada plang nama kantor.
Padahal, hampir di setiap kesempatan, Bupati Ridwan Suwidi selalu menyampaikan harapan agar sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2007 itu diawali dari jajaran pemerintah. Baru selanjutnya ke masyarakat.
Masih banyaknya kantor pemerintah yang belum mengganti tulisan paser, mengundang keprihatinan sekaligus sorotan sejumlah kalangan di Tanah Grogot. Apalagi, jauh hari sebelumnya, plang pada Kantor Bupati Paser yang ada di kawasan Jalan RM Noto Sunardi, Tanah Grogot, sudah diganti dengan tulisan yang baru.
"Apa pun alasannya, sikap pejabat yang ogah-ogahan mengganti tulisan Kabupaten paser menjadi Kabupaten Paser pada plang kantornya itu patut dipertanyakan loyalitasnya kepada Bupati,"tandas Zulkifli, pengurus DPD KNPI Paser dengan nada prihatin.
Pasalnya, tambah Zulkifli, bupati tidak hanya sudah berulang kali menyampaikan imbauan berkaitan dengan PP Nomor 49 Tahun 2007, baik lisan dalam kesempatan acara resmi, tapi juga sosialisasi terhadap PP itu sudah pula dilakukan melalui brosur yang beredar di mana-mana dalam wilayah Kabupaten Paser.
"Intinya, kalau pejabat pemerintah saja ogah-ogahan melaksanakan imbauan Bupati Paser, bagaimana dengan masyarakat biasa? Kenyataan ini patut mendapatkan perhatian dari Bupati Paser," harap Zulkifli.
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA :
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 7
|