| PASERKAB, 22-03-2009 00:00:00 WITA
DARI hasil pengecekan yang dilakukan, akhirnya tidak ditemukan surat suara yang rusak untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi serta DPR-RI. Sayanya, hal itu tidak diikuti dengan surat suara pemilihan Anggota Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya, untuk surat suara anggota DPD, sebanyak 13.326 ditemukan rusak.
"Kerusakan surat suara untuk pemilihan anggota DPD itu sudah kami laporkan ke KPU Pusat. Sesuai informasi, paling lambat 25 Maret, surat suara pengganti yang rusak itu sudah kita terima," ungkap Ketua KPUD Paser, Abdul Azis Muslim.
Menurut Azis, kerusakan surat suara itu beragam. Seperti karena sobek, berlubang, terlipat serta ada di sana-sini terdapat tinta sehingga tidak mungkin bisa dipakai dan harus diganti.
"Kami tidak ingin mengambil risiko, jika memang surat suara ada yang rusak, meski sedikit saja, kami anggap rusak sehingga harus diganti dengan surat suara yang benar-benar baik," tambahnya.(Kaltimpost,21032009)
Dikirim oleh : (administrator)
|