| PASERKAB, 24-03-2009 00:00:00 WITA
Persoalan hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Paser tahun 2008, semakin melebar. Hal ini terungkap dalam pertemuan di ruang Komisi I DPRD Paser, Senin (23/3), yang dihadiri perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paser dan sejumlah CPNSD yang mengadu ke Komisi I.
Dalam pertemuan itu, 8 dari 13 orang CPNSD menuturkan, mereka semula dinyatakan lulus seleksi CPNSD. Namun, belum lama ini mereka dipanggil BKD, dan diinformasikan bahwa mereka terancam tidak lulus CPNS. Kecuali ada rekomendasi dari Komisi I DPRD Paser, dan jika DPRD tidak mempersoalkan kelulusan mereka.
Sekedar mengingatkan, Komisi I DPRD, Rabu (18/2) lalu, memfasilitasi pengaduan masyarakat, terkait indikasi kecurangan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNSD 2008. Untuk itu, Komisi I berkunjung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VIII Banjarmasin, ternyata BKN menganulir 6 CPNSD, karena tidak memenuhi persyaratan.
Nyatanya, bukan cuma 6 orang CPNSD yang dipersoalkan sekarang, tetapi bertambah 7 orang lagi, sehingga CPNSD Paser yang terancam dianulir pengangkatannya oleh BKN berkembang menjadi 13 orang. Meski demikian, Ketua Komisi I DPRD Paser H Nasir Eva Merukh dan anggota Komisi I Miswan Thahadi dan Jumansyah, tetap menolak memberi rekomendasi.
Alasan penolakan Komisi I menurut Nasir, karena DPRD tidak berwenang memberikan rekomendasi, apabila 13 orang CPNSD memang lulus sesuai ketentuan, tentunya tidak akan dipersoalkan masyarakat. Tetapi kalau memang ada kebijaksanaan dan tidak melanggar ketentuan, bukan jadi persoalan karena alasannya bisa dipertanggungjawabkan.
"Kata BKN sepanjang alasannya bisa diterima, BKN tidak masalah, jadi bukan DPRD yang mempermasahkannya, kecuali yang betul-betul fatal. Seperti, persyaratan administrasi, umur dan jurusan. Untuk masalah jurusan perlu dipilah-pilah, jika bisa bijaksana, ya silakan," kata Nasir.
Ditambahkan, masalah jurusan itu dipersoalkan karena ada calon pendaftar lain yang jurusan sesuai, tetapi dinyatakan tidak lulus. Malah pendaftar yang jurusannya tidak sesuai, dinyatakan lulus. Sedangkan kasus untuk tujuh CPNS yang baru dianulir, tidak ada yang mempersoalkan, kecuali BKN atau BKD yang mempersoalkan.
"Seperti teknik mesin alat berat, teknik listrik, dan teknik informatika broadcasting, itu kan belum ada jurusannya di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, jadi kalau pendaftar jurusan teknik mesin, teknik elektro dan sarjana teknik informatika, semestinya tidak perlu dipersoalkan seperti sekarang ini," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Nasir, Komisi I DPRD berharap BKD menjelaskan kepada BKN, terkait dengan persoalan 7 CPNS yang ada, sehingga mereka bisa memperoleh haknya. Sedangkan persoalan 6 CPNS lainnya, DPRD menyerahkannya kepada BKN.(TribunKaltim,23032009)
Dikirim oleh : (administrator)
|