| PASERKAB, 24-03-2009 00:00:00 WITA
Meski sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1996, PT Indokarya Gema Sakti (PT IGS), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, diduga belum membangun kebun plasma untuk warga di sekitar perusahaan.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/2007, perusahaan menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Paser Ir IG Putu Suantara MSi, berkewajiban membangunkan kebun plasma untuk warga di sekitar perusahaan seluas 20 persen dari kebun inti perusahaan.
"HGU PT IGS seluas 4.152 hektare, jadi 800 hektare kebun plasma yang harus mereka bangun, tapi sepertinya itu belum mereka laksanakan. Kita sudah mengingatkan lantaran adanya tuntutan warga Desa Samurangau, Legai dan Desa Rantau Bintungan," kata Putu, Minggu (22/3).
Dikatakan, HGU PT ISR memang sudah terbit sejak tahun 1996, tetapi membangun kebun plasma tetap menjadi kewajiban mereka. Hanya saja, dari HGU seluas 4.152 hektare tadi, yang sekarang terealisasi baru 250 hektare untuk kebun kakau, dan 500 hektare untuk kebun sawit.
"Sekarang izin LC (land clearing) mereka tidak aktif, jadi belum bisa membuka lahan untuk memperluas kebun mereka. Memang mereka sudah punya HGU, tetapi izin LC masa berlakunya per tahun, jadi sebelum membuka lahan, mereka harus memperpanjang izin LC-nya," terangnya.
Terkait dengan jalan produksi, terutama untuk menjual hasil penen kebun sawit, apakah menggunakan jalan tambang PT Kideco Jaya Agung (PT KJA)? Menurut Putu, HGU PT ISR memang berada di sekitar areal tambang PT KJA, tetapi ia tidak mengerti apakah pengangkutan buah sawit PT ISR dijual lewat jalan tambang PT KJA atau tidak.
"Setahu saya jalan keluar tambang PT KJA ada pos pengamanannya, tidak bisa bebas keluar masuk. Tapi saya juga tahu ada jalan desa yang tembus ke jalan tambang PT KJA, yakni jalan Desa Keluang Lolo, mungkin kah mereka lewat sana? Kita juga tidak tahu, begitu pula permasalahan limbah kayu dari LC mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Sabtu (21/3), Tribun ke Kantor PT IGS, yang lokasinya tidak jauh dari jalan tambang PT KJA. Sayangnya, Manajer Operasional PT IGS Ahmad Yora Harahap, tidak ada di tempat, sehingga belum bisa dimintai penjelasannya terkait dengan persoalan kebun plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan.(tribunKaltim,22032009)
Dikirim oleh : (administrator)
|