| PASERKAB, 02-04-2009 00:00:00 WITA
Secara keseluruhan, berkas Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Paser yang bermasalah sebanyak 42 orang. Enam orang/berkas diantaranya dinyatakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VIII Banjarmasin, tidak memenuhi persyaratan sebagai pendaftar.
Sedangkan 36 orang lainnya menurut Ketua Tim Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) BPN Regional VIII Banjarmasin Hery Sunarso, Selasa (31/3), berkasnya tidak lengkap (BTL). "Begini, semuanya 42 berkas bermasalah, yang enam jangan diungkit-ungkit lagi, sisanya tergantung kebijakan pimpinan (BKN-red) dan Pemkab setempat," kata Hery.
Selain secara tidak langsung menyatakan ada enam orang yang tidak bisa diangkat menjadi PNS, Hery juga menjelaskan alasannya. Menurutnya, pengumuman penerimaan seleksi CPNSD mencari dokter umum, tetapi yang mendaftar dokter muda, tentunya dia tidak memenuhi persyaratan sebagai pelamar.
Begitu pula dengan umur, lanjut Hery, dalam pengumuman penerimaan seleksi CPNSD mensyaratkan usia peserta maksimal 35 tahun, sehingga bagi peserta di atas 35 tahun juga tidak memenuhi persyaratan. Yang sering diperdebatkan adalah masalah jurusan, tidak sesuai formasi yang dicari, padahal jurusan itu ada yang masih dalam satu rumpun.
"Contoh, yang dicari sarjana sosial ekonomi perikanan, tetapi yang diterima sarjana budidaya perairan, jurusan-jurusan itukan masih dalam satu rumpun dalam Fakultas Perikanan. Nah, karena kemarin dikritisi DPRD Paser, yang bersangkutan memprotes hal ini, katanya mengapa dia saja yang dipersoalkan, masih banyak jurusannya berbeda," ulasnya.
Dalam hal ini, BPN harus bersikap independen, sehingga BPN merasa perlu meneliti berkas- berkas peserta yang lain. Hasilnya, ada 36 orang/berkas yang BTL, tetapi ia juga tidak bisa memutuskan diangkat atau tidak menjadi PNS, kecuali ada kebijakan pimpinan dan Pemkab setempat.
"Sepanjang alasannya bisa diterima dan tidak melanggar ketentuan, itu bisa ada kebijaksanaan oleh pimpinan dan Pemkab setempat. Perkara ada peserta yang dirugikan karena peluang mereka hilang lantaran permasalahan enam orang tersebut, itu dikembalikan kepada Pemkab setempat. Ada tiga provinsi yang saya tangani, Kaltim, Kalsel dan Kalteng, cuma seleksi CPNSD di Kabupaten Paser yang banyak dipertanyakan orang," pungkasnya.(KaltimPost,01042009)
Dikirim oleh : (administrator)
|