| PASERKAB, 04-04-2009 00:00:00 WITA
Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser 1 April 2009 nomor 047/97/KPU, maka Pemilu legislatif 9 April adalah hari libur.
Menurut Ketua KPU Paser Abdul Azis Muslim, keputusan hari pemungutan suara ini dikeluarkan menindaklanjuti surat KPU nomor 20 tahun 2008 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD 2009.
"Keputusan hari libur bertepatan pemilihan suara ini ditujukan seluruh badan, kantor dan direktur perusahaan negara serta direktur perusahaan swasta. Bagi badan maupun perusahaan yang tidak meliburkan karena menyangkut pelayanan umum, kiranya dapat membagi dengan sistem shift atau bergiliran dalam memberikan suara,"tandas Azis.
Terkait proses pencoblosan yang tinggal 7 hari lagi, anggota KPU Paser dua periode ini mengimbau para pemilih menggunakan hak pilihnya dengan baik. "Berikan hak pilihan sesuai hati nurani. Jangan golput, berikan hak suara Anda di masing-masing TPS sesuai surat undangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS)," imbau Azis.
Di Paser ditetapkan sebanyak 524 TPS. Rincinnya, Kecamatan Tanah Grogot 125 TPS, Paser Belengkong 55 TPS, Batu Engau 30 TPS, Tanjung Harapan 23 TPS, Kuaro 55 TPS, Batu Sopang 37 TPS, Muara Samu 16 TPS, Muara Komam 31 TPS, Long Ikis 90 TPS dan Kecamatan Tanah Grogot 62 TPS.
Sedangkan rekapitulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang meliputi 10 kecamatan, sebanyak 139.332 orang. Rinciannya, Kecamatan Tanah Grogot 35.440 orang, Paser Belengkong 15.291 orang, Batu Engau 7.961 orang, Tanjung Harapan 5.365 orang, Kuaro15.352 orang, Batu Sopang 9.633 orang, Muara Samu 2.778 orang, Muara Komam 7.988 orang, Long Ikis 22.995 orang dan Kecamatan Long Kali 16.529 orang pemilih.(KaltimPost,03042009)
Dikirim oleh : (administrator)
|