| PASERKAB, 13-04-2009 00:00:00 WITA
Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Paser Andi Samudra, Minggu (12/4), mengatakan dugaan pelanggaran Pemilu ditangani Panwaslu.
Oleh karena itu, pihaknya mempercayakan pengaduan dugaan money politics yang dilakukan caleg Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti Panwaslu kepada aparat penegak hukum.
Begitu pula dengan kasus dugaan penggunaan mobil dinas, lanjut Andi Samudra, meskipun ia sendiri tidak mengerti, benar atau tidak Hj Ridhawati Suryana Ridwan Suwidi, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser, sekaligus caleg No 1 di Dapil III menggunakan mobil dinas Pemkab Paser.
"Saya tidak mengerti tentang penggunaan mobil dinas. Yang jelas, negara ini menggunakan azas praduga tidak bersalah," tandas Andi.
Beberapa saat sebelumnya 12 pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009 Kabupaten Paser, Minggu (12/4), 'menyerbu' Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser di Jalan A Yani Tanah Grogot.
Mereka mempertanyakan tindak lanjut indikasi kecurangan pemilu, menyusul dugaan money politics di daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Long Kali dan Long Ikis.
Kapolres Paser didampingi Kasat Reskirim AKP Feby DP Hutagalung, selaku Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Paser, Sabtu (11/12), juga menerima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser, Panwaslu Kecamatan, pelapor dan saksi dugaan money politics di Muara Talake, Kecamatan Long Kali.
Dalam acara gelar kasus di ruang Gakumdu tersebut, anggota Panwaslu Paser Trihariyanto memaparkan kalau Ramli melaporkan adanya dugaan money politics, dimana Sirajuddin memberi uang kepada Arbainsyah.
Menurut Arbainsyah, Sirajuddin hanya mengatakan untuk beli kopi pada saat memberi uang tersebut. "Ini untuk beli kopi, begitu saja pak, yakin itu saja yang dia ucapkan," kata Arbainsyah.
Karena tidak dibarengi bujukan agar Arbainsyah memberikan suaranya kepada caleg Partai Golkar, sehingga Pasal 87 Undang-Undang (UU) No 10/2008 tidak kena. Selain itu, Panwaslu Paser juga mengakui kalau Sirajuddin bukan pelaksana kampanye Golkar, padahal untuk menjerat si terlapor, pasal yang digunakan harus terpenuhi secara menyeluruh.(TribunKaltim,12042009)
Dikirim oleh : (administrator)
|