Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 2 Kali
small fontmedium fontlarge font

Diserahkan kepada Panwaslu

PASERKAB, 13-04-2009 00:00:00 WITA

Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Paser Andi Samudra, Minggu (12/4), mengatakan dugaan pelanggaran Pemilu ditangani Panwaslu.
Oleh karena itu, pihaknya mempercayakan pengaduan dugaan money politics yang dilakukan caleg Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti Panwaslu kepada aparat penegak hukum.
Begitu pula dengan kasus dugaan penggunaan mobil dinas, lanjut Andi Samudra, meskipun ia sendiri tidak mengerti, benar atau tidak Hj Ridhawati Suryana Ridwan Suwidi, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser, sekaligus caleg No 1 di Dapil III menggunakan mobil dinas Pemkab Paser.
"Saya tidak mengerti tentang penggunaan mobil dinas. Yang jelas, negara ini menggunakan azas praduga tidak bersalah," tandas Andi.
Beberapa saat sebelumnya 12 pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009 Kabupaten Paser, Minggu (12/4), 'menyerbu' Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser di Jalan A Yani Tanah Grogot.
Mereka mempertanyakan tindak lanjut indikasi kecurangan pemilu, menyusul dugaan money politics di daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Long Kali dan Long Ikis.
Kapolres Paser didampingi Kasat Reskirim AKP Feby DP Hutagalung, selaku Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Paser, Sabtu (11/12), juga menerima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser, Panwaslu Kecamatan, pelapor dan saksi dugaan money politics di Muara Talake, Kecamatan Long Kali.
Dalam acara gelar kasus di ruang Gakumdu tersebut, anggota Panwaslu Paser Trihariyanto memaparkan kalau Ramli melaporkan adanya dugaan money politics, dimana Sirajuddin memberi uang kepada Arbainsyah.
Menurut Arbainsyah, Sirajuddin hanya mengatakan untuk beli kopi pada saat memberi uang tersebut. "Ini untuk beli kopi, begitu saja pak, yakin itu saja yang dia ucapkan," kata Arbainsyah.
Karena tidak dibarengi bujukan agar Arbainsyah memberikan suaranya kepada caleg Partai Golkar, sehingga Pasal 87 Undang-Undang (UU) No 10/2008 tidak kena. Selain itu, Panwaslu Paser juga mengakui kalau Sirajuddin bukan pelaksana kampanye Golkar, padahal untuk menjerat si terlapor, pasal yang digunakan harus terpenuhi secara menyeluruh.(TribunKaltim,12042009)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
01-03-2010 -Harapan sekian lama dari warga yang menghuni Desa Damit, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser...',300)" onMouseOut="toolTip()">Desa Damit Tak Lagi Terisolir
01-03-2010 - ',300)" onMouseOut="toolTip()">Musrenbang Di Kecamatan Muara Samu
22-02-2010 -Selain jalur reguler, Sampoerna School of Education (SSE) juga membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011 melalui jalur beasiswa. Program Studi yang...',300)" onMouseOut="toolTip()">Beasiswa untuk Calon Guru Matematika dan Bahasa Inggris
20-02-2010 -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Rencana Pembangunan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Presiden Tandatangani Inpres Percepatan RPJMN
20-02-2010 -Pemerintah menetapkan tujuh provinsi sebagai kawasan Regional Champions 2010. Penetapan tersebut berpeluang mendapat keuntungan karena...',300)" onMouseOut="toolTip()">Pemerintah Giring Investor Ke Kaltim

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Lainnya

Web Links KALTIM



Tamu Online : 7
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.019733 Detik