Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 89 Kali
small fontmedium fontlarge font

Diserahkan kepada Panwaslu

Terlambat 2 Bulan, Tak Juga Diserahkan
Herwati Serahkan Piagam Adipura kepada Bupati
Camat Harus Salurkan Kepada Mustahak
Bupati Berterimakasih kepada Warga
Panwaslu Temukan 310 DPT Ganda di Kecamatan Tanah Grogot
PASERKAB, 13-04-2009 00:00:00 WITA

Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Paser Andi Samudra, Minggu (12/4), mengatakan dugaan pelanggaran Pemilu ditangani Panwaslu.
Oleh karena itu, pihaknya mempercayakan pengaduan dugaan money politics yang dilakukan caleg Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti Panwaslu kepada aparat penegak hukum.
Begitu pula dengan kasus dugaan penggunaan mobil dinas, lanjut Andi Samudra, meskipun ia sendiri tidak mengerti, benar atau tidak Hj Ridhawati Suryana Ridwan Suwidi, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser, sekaligus caleg No 1 di Dapil III menggunakan mobil dinas Pemkab Paser.
"Saya tidak mengerti tentang penggunaan mobil dinas. Yang jelas, negara ini menggunakan azas praduga tidak bersalah," tandas Andi.
Beberapa saat sebelumnya 12 pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009 Kabupaten Paser, Minggu (12/4), 'menyerbu' Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser di Jalan A Yani Tanah Grogot.
Mereka mempertanyakan tindak lanjut indikasi kecurangan pemilu, menyusul dugaan money politics di daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Long Kali dan Long Ikis.
Kapolres Paser didampingi Kasat Reskirim AKP Feby DP Hutagalung, selaku Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Paser, Sabtu (11/12), juga menerima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser, Panwaslu Kecamatan, pelapor dan saksi dugaan money politics di Muara Talake, Kecamatan Long Kali.
Dalam acara gelar kasus di ruang Gakumdu tersebut, anggota Panwaslu Paser Trihariyanto memaparkan kalau Ramli melaporkan adanya dugaan money politics, dimana Sirajuddin memberi uang kepada Arbainsyah.
Menurut Arbainsyah, Sirajuddin hanya mengatakan untuk beli kopi pada saat memberi uang tersebut. "Ini untuk beli kopi, begitu saja pak, yakin itu saja yang dia ucapkan," kata Arbainsyah.
Karena tidak dibarengi bujukan agar Arbainsyah memberikan suaranya kepada caleg Partai Golkar, sehingga Pasal 87 Undang-Undang (UU) No 10/2008 tidak kena. Selain itu, Panwaslu Paser juga mengakui kalau Sirajuddin bukan pelaksana kampanye Golkar, padahal untuk menjerat si terlapor, pasal yang digunakan harus terpenuhi secara menyeluruh.(TribunKaltim,12042009)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
02-09-2010 -SBY Malah Puji Malaysia Pidato Datar Bikin Perwira TNI Lesu
02-09-2010 -Hadiah Lebaran Sama dengan Suap Jasin: Laporkan ke KPK Paling Lambat 30 Hari
02-09-2010 -Segera Bentuk Model Desa PRIMA KPPKB Laksanakan Orientasi ke Wonosobo
02-09-2010 -Tapi Penduduk Miskinnya Ada 19.700 Jiwa PDRB Paser Capai Rp 7,83 Triliun pada 2009
02-09-2010 -Minta Bupati Tinjau Izin Penggunaan Jalan Warga Keluhkan Truk Batu Bara di Jalur Trans Kalimantan

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Populer

Berita Lainnya


Tamu Online : 5
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.208740 Detik