| PASERKAB, 13-04-2009 00:00:00 WITA
Sedikitnya terdapat 310 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Tanah Grogot tercatat sebagai pemilih ganda. Kecurigaan ini berawal dari laporan Parpol kepada Panwaslu Kabupaten Paser, bahwa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 286 Kecamatan Batu Sopang terindikasi adanya pemilih ganda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Panwaslu Paser Habib, melakukan cross cek terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat/tanggal lahir yang ada di dalam DPT. Faktanya, indikasi kearah sana memang ada, sehingga perlu dikoordinasikan dengan instansi dan lembaga terkait.
"Kita sudah menyurati KPUD Paser, terkait indikasi ini agar ditindaklanjuti. Mengapa? Kita tidak ingin indikasi yang terjadi di TPS 286, terjadi juga di TPS lainnya. Dan hal itu tidak menutup kemungkinan," kata Habib.
Menurut Habib, pihaknya kemudian mengecek DPT Kecamatan Tanah Grogot. Hasilnya didapatkan 310 DPT yang NIK, nama, tempat/tanggal lahir yang terdata lebih dari satu. Padahal yang dicek baru nama pemilih yang berinisial A hingga J.
"Khusus di Kecamatan Tanah Grogot, yang kita periksa baru sampai nama ber abjad J, tetapi sudah 310 DPT yang terindikasi pemilih ganda. Artinya, kalau dicek sampai abjad Z, apalagi ditambah sembilan kecamatan lainnya, apa tidak lebih banyak lagi," ungkapnya.
Contoh, ada dua nama Abdul Karim dengan tempat/tanggal lahir yang sama. Bedanya, yang satu berdomisili di RT 03, satunya lagi berdomisili di RT 02, tapi sama-sama di Jalan Sultan Hasanuddin dan sama-sama pula memberi suara di TPS 77. Kasus yang sama terjadi juga pada nama pemilih Abdul Manan di TPS 77.
Yang lebih sulit dipantau, tambah Habib, adanya pemilih ganda di TPS berbeda. Misalnya Agus Sutarto. Selain ada dua nama pemilih dengan tempat/tanggal lahir yang sama, alamatnya juga sama, tetapi satunya memberikan suara di TPS 78, satunya lagi memberikan suara di TPS 79.
Dalam hal ini, Panwaslu tidak menyalahkan apalagi mencurigai pemilih yang terdata ganda untuk memanfaatkan situasi ini. Karena sebenarnya mereka juga tidak menghendaki hal ini terjadi. Contohnya Yudhi Pramono, pemilih dari Desa Jone RT 09, dia didata berusia 11 tahun, sudah menikah, dan akan memberikan suara di TPS 98.
Anehnya, kode NIK Yudhi tertulis 35.0904.050777.0008, jika mengacu pada enam digit atau 050777 di NIK itu, tentunya Yudhi lahir tanggal 5 Juli 1977 atau berusia 32 tahun, bukannya 11 tahun. "Kita tidak ingin berprasangka buruk, hanya ingin DPT yang akurat, agar Pemilu 2009 di Kabupaten Paser benar- benar sukses," harapnya.(KoranKaltim,07042009)
Dikirim oleh : (administrator)
|