| PASERKAB, 27-04-2009 00:00:00 WITA
Untuk mengakomodasi pembangunan fasilitas umum di pedesaan, tidak harus dilaksanakan oleh instansi teknis Pemkab Paser. Apabila masyarakat desa sanggup melaksanakannya, Pemkab Paser akan mengalokasikan pembiayaannya melalui dana hibah tahun anggaran 2009 sebesar Rp 5 miliar.
Di samping dana hibah tersebut, pembiayaan pembangunan desa menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Paser Drs H AS Fathur Rahman MSi, Kamis (23/4), bisa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD), karena nilai ADD tahun ini sengaja perbesar untuk pembangunan desa.
"Pemanfaatan dana ADD, 30 persen untuk operasional, seperti gaji kepala desa (Kades) dan tunjangan perangkat desa, 70 persen lagi untuk pembangunan yang lebih diarahkan untuk kepentingan orang banyak. Misalnya membangun kantor, cuma sedikit yang menikmati, tapi kalau yang dibangun jalan lingkungan, yang menikmati semua orang desa," kata Fathur.
Tapi, jika ADD merupakan anggaran desa, maka anggaran hibah sebesar Rp 5 miliar tersimpan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Paser. Untuk mendapatkannya, masyarakat desa harus membentuk kepanitiaan dalam rangka menyusun proposal rencana fasilitas desa yang ingin dibangun, untuk selanjutnya diusulkan kepada Bagian Pembangunan Setda Paser.
"Nanti tim akan menilai dan melakukan peninjauan ke lapangan, benarkah kelompok itu ada, sesuai kah apa yang ingin mereka bangun dengan nilai permohonan yang mereka ajukan? Kalau usulan itu disetujui, maka uangnya bisa dicairkan. Jadi, mereka yang menikmati sendiri fasilitas desa yang dibangun, mereka juga mendapat upah kerja dari pembangunan tersebut," jelasnya.
Terkait dengan anggaran, Fathur menjelaskan, kalau pembayaran sudah bisa dilakukan, tetapi karena kegiatan pembangunan umumnya baru dimulai, sehingga tak banyak anggaran yang dicairkan. Apalagi total APBD 2009 sebesar Rp 1,3 triliun, lebih banyak digunakan untuk membiayai pekerjaan fisik. Seperti, pembangunan rumah sakit, hotel, perkantoran, danau, dan jembatan lengkung.
"Proyek multi years, jadi bisa dibayar dalam beberapa tahun anggaran, tahun ini pembayarannya agak sedikit dikurangi. Karena uangnya tetap, kegiatannya bertambah. Jadi, hotel, perkantoran, jembatan, danau, rumah sakit, dan kegiatan lainnya bisa berjalan," terangnya.
Terkait dengan pekerjaan tambahan proyek pembangunan Pasar Induk Senaken, yakni penyelesaian pasar kering di area Pasar Induk tahun 2006 sebesar Rp 5 miliar, yang sampai sekarang Pemkab Paser masih menunggak pembayaran kepada kontraktor pelaksana proyek, Fathur sejenak berpikir, setelah itu baru ia memberikan penjelasan.
"Begini, dalam beberapa tahun yang lalu, APBD 2006 dan 2007, anggaran untuk pembayaran tambahan pekerjaan itu sudah diusulkan, tetapi oleh dinas teknis terkait belum terbayar. Mengapa? Itu dinas teknis yang tahu. Pada tahun anggaran berikutnya, APBD 2008 dan APBD 2009, tidak diusulkan dinas teknis tersebut," ulasnya.(tribunkaltim,24042009)
Dikirim oleh : (administrator)
|