| PASERKAB, 29-04-2009 00:00:00 WITA
Sejumlah aset daerah berupa fasilitas perkantoran telah dihancurkan oleh Pemkab Paser. Seperti, Kantor Kelurahan, bekas Kantor Dinas Perikanan dan Kantor Dinas Kehutanan, serta gedung latihan olahraga tenis meja, yang terletak dekat hutan kota Tanah Grogot, sekarang sudah rata dengan tanah.
Tapi apakah penghapusan aset daerah tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD Paser? HM Mardikansyah, Ketua DPRD Paser, Selasa (28/4), secara tidak langsung mengaku baru tahu kalau sejumlah aset daerah itu sudah dihancurkan. "Yang dihancurkan seperti apa saja," tanya Mardikansyah kepada Tribun.
Setelah ia tahu, baru lah Mardikansyah mengatakan, sebelumnya Pemkab mengajukan surat permohonan penghapusan asset. Untuk menindaklanjuti surat tersebut, ia pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penghapusan Aset DPRD Paser. Dan sementara ini pansus sedang bekerja agar penghapusan aset berjalan sesuai ketentuan.
"Pansus sudah dibentuk, mereka sudah mempelajarinya, tapi Pemkab sudah melaksanakan lebih dulu. Mestinya penghancuran itu menunggu persetujuan Dewan, sebab kalau sudah hancur, mau diapain lagi," keluhnya.
Mardikansyah mengakui untuk mendapatkan luas areal hutan kota yang ideal, Pemkab harus menghancurkan sejumlah aset daerah lagi, termasuk permukiman penduduk di sekitar hutan kota. Apabila itu dilakukan, tambah Mardikansyah, Pemkab tentunya harus membebaskan lahan masyarakat di sekitar hutan kota.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan DPRD tidak setuju dengan penghapusan asset tersebut, sebab kalau kemungkinan itu tidak ada, berarti surat permohonan itu hanya sekedar formalitas saja? Mardikansyah mengatakan sepanjang alasannya bisa diterima, mekanisme sesuai, Dewan akan menyetujuinya.(TribunKaltim,28042009)
Dikirim oleh : (administrator)
|