Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 55 Kali
small fontmedium fontlarge font

Targetkan Sumbang PAD Rp 1,123 Miliar

Tahun ini Pemkab Alokasikan Dana Pendidikan Rp 208 Miliar
Tahun ini Pemkab Alokasikan Dana Pendidikan Rp 208 Miliar
Tahun ini Pemkab Alokasikan Dana Pendidikan Rp 208 Miliar
Potensi PAD Sektor Pariwisata Rp 250 Juta/Tahun
Potensi PAD Sektor Pariwisata Rp 250 Juta/Tahun
PASERKAB, 05-05-2009 00:00:00 WITA

Target retribusi sewa toko dan counter di Kandilo Plaza terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2007, Pemkab Paser menargetkan retribusi Kandilo Plaza bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 169 juta, di akhir tahun 2007 target itu terlampaui, sebab Kandilo Plaza menyumbangkan PAD sebesar Rp 1,12 miliar.
Sayangnya, rekap laporan perolehan terget di tahun 2008 menurut Kepala UPTD Kandilo Plaza Tajuddin Noor RM, Senin (4/5), tidak diberikan oleh Dinas Pasar, instansi induk UPTD Kandilo Plaza, sehingga ia tidak bisa menyebutkan angkanya.
"Perolehan 2008 tidak ada rekapnya, yang jelas terget perolehannya setiap tahun tercapai," kata Tajuddin.
Untuk tahun 2009, lanjut Tajuddin, UPTD ditergetkan menyumbangkan PAD sebesar Rp 1,123 miliar, jauh berbeda dengan terget di tahun 2006 sebesar Rp 860 juta.
Setelah ia pelajari, terget itu rendah karena banyak pedagang yang belum membayar tunggakannya. "Tunggakan itu baru mereka bayar tahun 2007, makanya perolehannya melampai target," sambungnya.
Tarif sewa toko dan counter di Kandilo Plaza masih mengacu Peraturan Daerah (Perda) No 9/2007, dimana toko di lantai II Kandilo Plaza dikenakan tarif sewa sebesar Rp 500/meter persegi (M2)/hari. Namun banyak pedagang yang memanfaatkan jalan/gang di sekitar tokonya untuk memajang barang dagangannya, apakah UPTD juga menarik retribusi penggunaan jalan dan gang itu?
Tajuddin mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai pendekatan. Meski mendapat respons dari pedagang, tapi sifatnya cuma sementara, padahal jalan/gang itu untuk para pembeli agar lebih leluasa berbelanja. "Itu lah pedagang, hari ini kita tegur, besok lupa lagi," ujarnya.
Secara logika, setiap pedagang yang menambah atau memperluas tempat berjualan, tentunya dia harus membayar tambahan tempat yang dia gunakan, tapi pihak UPTD tidak bisa menarik tambahan sewa tersebut, mengingat aturan seperti itu tidak tercantum dalam Perda No 9/2007. Hanya saja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menertibkan pedagang yang melanggar Perda.
Terkait dengan dileburnya Dinas Pasar ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop&UKM) Paser, Perda No 9/2007 yang mengatur tentang retribusi sewa kios Kandilo Plaza berada di bawah koordinasi Dinas Pasar, seharusnya di bawah koordinasi Disperindagkop&UKM.
"Betul, Perdanya juga harus diperbarui, menyusul dileburnya Dinas Pasar ke Disperindagkop Paser," tambah pejabat yang baru menikmati satu setengah bulan bertugas di Dinas Perhubungan dan Kominfo Paser untuk selanjutnya kembali pada jabatan Kepala UPTD Kandilo Plaza.(TribunKaltim,04052009)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
28-07-2010 -Tim HBBS Hijaukan Perumahan Korpri Tapis
28-07-2010 -Hentikan Penerimaan Guru Honor Instruksi Kepala Dinas Pendidikan
27-07-2010 -Maksimal Dua Proyek Cara Bupati Membina Kontraktor Lokal
27-07-2010 -Senam Sehat HUT Askes Diserbu Warga
27-07-2010 -Stok Elpiji Dijamin Aman Kebutuhan Bahan Bakar Gas Jelang Ramadan

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Lainnya

Top Download


Tamu Online : 10
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.025239 Detik