 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Bupati Sampaikan 7 Raperda |
| PASERKAB, 15-05-2009 00:00:00 WITA
Bupati Paser HM Ridwan Suwidi mengatakan, penyelenggaraan penyiaran di daerah merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Penyiaran daerah memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan bupati melalui Sekkab Drs H Helmy Lathyf MSi pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang Baling Seleloi, Rabu (13/5) kemarin.
"Lembaga penyiaran sangat diperlukan untuk melayani kepentingan masyarakat dan tidak semata-mata memproduksi acara sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar. Juga bukan merupakan media kepentingan golongan tertentu,"kata bupati.
Sebagai upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang informasi, pendidikan dan hiburan serta untuk lebih mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta media komunikasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, Pemkab mendirikan lembaga penyiaran publik lokal sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Bidang kegiatannya meliputi penyiaran radio dan televisi dan media lainnya. Namun kegiatan siaran radio pemerintah daerah dan siaran TV Data yang pernah berjalan beberapa waktu dan kini tidak melakukan kegiatannya lagi, semata-mata karena belum mempunyai payung hukum.
"Oleh karena itu Perda tentang lembaga publik lokal Paser ini mutlak diperlukan," tandas Sekkab. Pada rapat paripurna tersebut, Pemkab menyampaikan tujuh buah Raperda, yang selain raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal, adalah raperda biaya penggandaan dokumen lelang, pemberian izin usaha jasa konstruksi, rukun tetangga, penyertaan modal Pemkab pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ada pula Raperda perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 1978 tentang penetapan biaya administrasi pemberian izin dan atau surat keterangan tempat usaha bagi pengusaha/perusahaan di Paser.(KaltimPost,14052009)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 10
|