PT Telen Paser Disinyalir Langgar Perda | |||||||||||
Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Korwil Long Ikis Kabupaten Paser menilai ijin tambang PT Telen Paser Prima No 545/423/Eksploitasi/EK/IX/2006 bertentangan dengan Perda No 15 Tahun 2002 pasal 12 ayat 2 dan 3. Dimana dalam pasal 12 ayat 2 disebutkan IUP Atau IRP diberikan untuk satu jenis bahan galian dan pasal 12 ayat 3 menyatakan mineral ikutan yang terdapat dalam bahan galian yang dikelola harus mendapat ijin tersendiri. Selama ini PT Telen Paser Prima (PT TPP) mengangkut dan menjual tanah yang ditambang dari kawasan di Kecamatan Long Ikis, sementara yang diketahui Gepak bahwa PT TPP hanya mengantongi ijin tambang nikel. “PT Telen Paser Prima juga merugikan Negara, Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Paser karena menyampaikan laporan yang tidak benar atau keterangan palsu, sesuai dengan PERDA No 15 Tahun 2002 Pasal 72, dipidana penjara 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah,” sambat Ketua Gepak Korwil Long Ikis, Ali Busro. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Gepak di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bandung dan di MIFA Universitas Gajah Mada Yogyakarta, dipastikan bahwa kimia tanah di area PT TPP mengandung unsur utama besi (Fe), emas/aurum (Au), kobalt (Co), krom (Cr), magnesium (Mg), aluminium (Al) dan lainnya. Sementara kandungan nikel dinyatakan hanya sebagai unsur mineral ikutan dan unsur utama. Hal ini menguatkan data jika selama ini PT TPP telah merugikan negara, karena ternyata yang dijual ke Australia dan China bukan hanya nikel. Tetapi unsur-unsur utama yang mendominasi kandungan kimia tanah di area tambangnya. “Kalau yang diproses batuan atau nikel, kenapa tanahnya yang diangkut dan dijual keluar negeri. Malahan lebih banyak tanahnya dibanding nikelnya. Gepak menginginkan unsur ikutan selain nikel harus dikembalikan ke pemerintah daerah,” lanjut Ali Busro. Secara tegas Gepak Korwil Long Ikis menyerukan kepada Pemkab Paser untuk meninjau kembali semua ijin pertambangan yang ada maupun yang akan diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan PERDA nomor 15 Tahun 2002. “Setiap IUP harus ada pengelolaan dan pemurnian dan Pemerintah Kabupaten Paser harus melakukan uji SDA yang ada, sebelum mengundang pihak investor akan menanamkan modal di daerah. Bila hasil lab yang dilakukan Gepak tidak ditindaklanjuti, maka Gepak akan melakukan upaya hukum,” tandas Ali Busro.(Koran Kaltim,13022008) Dikirim oleh : (administrator) | |||||||||||
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
