Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 79 Kali
small fontmedium fontlarge font

PT Telen Paser Disinyalir Langgar Perda

Paser Juarai Fahmil Qur"an MTQ ke 31
Hotel 126 Kamar segera Hadir di Paser
DPRD dan Pemkab Paser Bahas Raperda
IDI Paser Santuni Dua Ponpes
Tana Paser Terpampang Dimana-mana
PASERKAB, 14-02-2008 00:00:00 WITA

Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Korwil Long Ikis Kabupaten Paser menilai ijin tambang PT Telen Paser Prima No 545/423/Eksploitasi/EK/IX/2006 bertentangan dengan Perda No 15 Tahun 2002 pasal 12 ayat 2 dan 3. Dimana dalam pasal 12 ayat 2 disebutkan IUP Atau IRP diberikan untuk satu jenis bahan galian dan pasal 12 ayat 3 menyatakan mineral ikutan yang terdapat dalam bahan galian yang dikelola harus mendapat ijin tersendiri.
Selama ini PT Telen Paser Prima (PT TPP) mengangkut dan menjual tanah yang ditambang dari kawasan di Kecamatan Long Ikis, sementara yang diketahui Gepak bahwa PT TPP hanya mengantongi ijin tambang nikel.
“PT Telen Paser Prima juga merugikan Negara, Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Paser karena menyampaikan laporan yang tidak benar atau keterangan palsu, sesuai dengan PERDA No 15 Tahun 2002 Pasal 72, dipidana penjara 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah,” sambat Ketua Gepak Korwil Long Ikis, Ali Busro.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Gepak di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bandung dan di MIFA Universitas Gajah Mada Yogyakarta, dipastikan bahwa kimia tanah di area PT TPP mengandung unsur utama besi (Fe), emas/aurum (Au), kobalt (Co), krom (Cr), magnesium (Mg), aluminium (Al) dan lainnya. Sementara kandungan nikel dinyatakan hanya sebagai unsur mineral ikutan dan unsur utama.
Hal ini menguatkan data jika selama ini PT TPP telah merugikan negara, karena ternyata yang dijual ke Australia dan China bukan hanya nikel. Tetapi unsur-unsur utama yang mendominasi kandungan kimia tanah di area tambangnya.
“Kalau yang diproses batuan atau nikel, kenapa tanahnya yang diangkut dan dijual keluar negeri. Malahan lebih banyak tanahnya dibanding nikelnya. Gepak menginginkan unsur ikutan selain nikel harus dikembalikan ke pemerintah daerah,” lanjut Ali Busro.
Secara tegas Gepak Korwil Long Ikis menyerukan kepada Pemkab Paser untuk meninjau kembali semua ijin pertambangan yang ada maupun yang akan diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan PERDA nomor 15 Tahun 2002.
“Setiap IUP harus ada pengelolaan dan pemurnian dan Pemerintah Kabupaten Paser harus melakukan uji SDA yang ada, sebelum mengundang pihak investor akan menanamkan modal di daerah. Bila hasil lab yang dilakukan Gepak tidak ditindaklanjuti, maka Gepak akan melakukan upaya hukum,” tandas Ali Busro.(Koran Kaltim,13022008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
28-07-2010 -Tim HBBS Hijaukan Perumahan Korpri Tapis
28-07-2010 -Hentikan Penerimaan Guru Honor Instruksi Kepala Dinas Pendidikan
27-07-2010 -Maksimal Dua Proyek Cara Bupati Membina Kontraktor Lokal
27-07-2010 -Senam Sehat HUT Askes Diserbu Warga
27-07-2010 -Stok Elpiji Dijamin Aman Kebutuhan Bahan Bakar Gas Jelang Ramadan

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Populer

Berita Lainnya


Tamu Online : 13
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.083670 Detik