 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Tumpukan Kayu Ulin Ditemukan di Long Ikis |
| PASERKAB, 17-06-2009 00:00:00 WITA
Gabungan petugas dari berbagai instansi melakukan inspeksi terhadap kegiatan penebangan ilegal di Kecamatan Long Ikis beberapa waktu lalu, dan berhasil membawa pulang sebanyak 18,93 m3 kayu ulin. Kayu-kayu itu ditemukan di Desa Tiwei dan Desa Long Gelang, Long Ikis.
Tumpukan kayu ditemukan di dalam semak dan di tengah-tengah kebun sawit. Kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen, dan tidak ada pelaku ditemukan di tempat. Karenanya tim yang terdiri dari Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi, Polres, Kodim 0904, Kejaksaan dan UPTD KPH Paser langsung mengamankan kayu tadi.
Saat ini kayu-kayu tersebut dititipkan di workshop Dinas PU. "Kayu tersebut akan dilelang, apabila dalam waktu 14 hari sejak diamankan yaitu 12 Juni 2009 tidak ada yang datang mengakuinya," kata Oktoberson, Kepala Seksi Pengamanan dan Konservasi Hutan Dishuttamben Paser.
"Kayu tersebut diperkirakan akan dikirim ke luar wilayah Paser yaitu Kalimantan Selatan dan Pulau Jawa. Untuk memudahkan pengiriman ini maka ada cukong yang khusus menanganinya di Paser," tambah Oktoberson.
Ditambahkannya, kayu yang lain masih banyak di Long Ikis dan di daerah-daerah lainnya. Oleh karenanya, tim yang sama akan tetap melakukan inspeksi dan pemantauan dalam waktu dekat ke tempat-tempat yang dicurigai ada kayu ulin ilegal.(KaltimPost,16062009)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA :
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 6
|