Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 34 Kali
small fontmedium fontlarge font

Kayu Temuan Dikembalikan

Potongan Kayu Menumpuk di Pinggir Jalan
Tebang Kayu di Luar Izin Pemanfaatan Kayu
Sopir Tinggalkan Truk Berisi Kayu Ilegal
AMPHB Paser Pertanyakan Legalitas Kayu Log PT ISR
Tumpukan Kayu Ulin Ditemukan di Long Ikis
PASERKAB, 22-06-2009 00:00:00 WITA

Kayu temuan yang disita tim gabungan pekan lalu di Long Ikis dikembalikan kepada pemiliknya, Mirhan. Kepala Bidang Pembinaan Hutan Dishuttamben Achmad Syahrani Kamis (18/6) menyebutkan, ini mengacu pada hasil rapat koordinasi tim illegal logging mengenai hasil kayu temuan, yang dilaksanakan di kantor itu sehari sebelumnya.
Rapat itu dihadiri semua tim illegal logging terdiri Polres Paser, Kodim 0904 ASN Tanah Grogot, Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Perumahan, dan UPTD KPH Paser. Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi diwakili Sekretaris M Sabir, Achmad Syahrani, dan Oktoberson.
Menurut Syahrani, tidak semua kayu jenis ulin berjumlah 739 batang atau 32.1320 m3 itu akan dikembalikan, melainkan hanya 15m3. Jumlah ini sesuai dengan data yang tercantum dalam surat pemberitahuan penunjukan koperasi untuk pengadaan dan pendistribusian kayu rumah layak huni 2009 Nomor 518/489/Tu.Pimp/DCKKP tanggal 12 Mei 2009, yang menunjuk koperasi Karya Bersama milik Mirhan sebagai pelaksana.
"Seiring dengan dikembalikannya kayu ini, koperasi karya bersama tetap segera menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi yang telah dikeluarkan," kata Syahrani didampingi Oktoberson Kasi Pengamanan dan Konservasi Hutan.
Syahrani menambahkan, khusus untuk kayu jenis ulin, harus melalui prosedur karena ada izin khusus yang mengatur tentang pengolahan kayu ulin.
Sebelumnya, Mirhan datang ke Bagian Humas dan Protokol dengan ditemani Abu Bakar Muhidin dari LSM Abdi Nusantara, mempertanyakan berita di media ini, Selasa (16/6) yang dinilai menyudutkan Mirhan.
" Mirhan ini punya izin resmi dari Bupati Paser untuk memanfaatkan limbah kayu yang ada dari pembukaan lahan kebun, kebun masyarakat dan lahan tambang di wilayah kecamatan Long Ikis. Jadi kalau dikatakan illegal logging, berarti ada kebohongan publik," kata Abu Bakar.(KaltimPost,20062009)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
28-07-2010 -Tim HBBS Hijaukan Perumahan Korpri Tapis
28-07-2010 -Hentikan Penerimaan Guru Honor Instruksi Kepala Dinas Pendidikan
27-07-2010 -Maksimal Dua Proyek Cara Bupati Membina Kontraktor Lokal
27-07-2010 -Senam Sehat HUT Askes Diserbu Warga
27-07-2010 -Stok Elpiji Dijamin Aman Kebutuhan Bahan Bakar Gas Jelang Ramadan

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Populer

Berita Lainnya


Tamu Online : 10
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.036318 Detik