| PASERKAB, 30-06-2009 00:00:00 WITA
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang tahun 2008 di Dinas Pertanian dan Holtikultura (sekarang Badan Ketahanan Pangan-red) Kabupaten Paser, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun dari sejumlah calon tersangka yang ada, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Grogot belum menetapkan siapa saja tersangkanya.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Tanah Grogot Hasman AH SH, Senin (29/6). "Bulan lalu kami sudah membuat kesimpulan kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, indikasi penyelewengan. Setelah tim penyelidik mengekspos secara terbatas di interen Kejari, kami simpulkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Hasman.
Sejak tiga minggu yang lalu, tahap penyidikan sudah berjalan. Sejumlah saksi seperti, kelompok- kelompok tani, Dinas Pertanian dan Holtikultura (Distanholtikutura), panitia lelang, pimpinan kegiatan, termasuk kontraktor yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, hampir seluruhnya sudah diperiksa.
Sementara ini, lanjut Hasman, pihaknya masih mematangkan penyidikan, belum masuk pada tahapan penetapan tersangka. "Calon tersangkanya sudah pasti ada, kita masih menunggu kesimpulan tim penyidik, siapa saja tersangka? Kita lihat saja nanti," ungkapnya.
Dijelaskan, kasus ini ditengarai merugikan negara berawal dari lelang pengadaan bibit pisang tahun 2008, dimana dalam pelaksanaannya kelompok tani yang seharusnya mendapat 1.800 bibit/kelompok, ternyata menerima kurang dari itu. Selain itu, kelompok tani juga dimintai uang sebesar Rp 27.750.000/kelompok, untuk pembelian bibit pisang di Bogor.
Untuk diketahui, proyek tanaman pangan ini bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Kaltim. Untuk APBN sebesar Rp 485 juta, Rp 139,4 juta dibelikan bibit pisang untuk enam kelompok tani sebanyak 10.800 bibit, sehingga masing-masing kelompok tani mendapatkan 1.800 bibit. Namun yang diterima enam kelompok tani tersebut baru 3.250 bibit, sisanya 7.550 bibit tidak diberikan.
Dari APBD Provinsi nilainya sebesar Rp 450 juta, uang itu disalurkan kepada delapan kelompok tani, selanjutnya setiap kelompok tani menyetorkan uang sebesar Rp 27.750.000 untuk pembelian bibit pisang. Dalam hal ini, bantuan dari APBD Provinsi untuk membiayai persiapan lahan yang akan ditanami pisang, bukan pembelian bibit.(TribunKaltim,29062009)
Dikirim oleh : (administrator)
|