Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 1 Kali
small fontmedium fontlarge font

Nilai Kekayaan Paser Rp 1,2 Triliun

PASERKAB, 14-02-2008 00:00:00 WITA

Nilai kekayaan Kebupaten Paser berdasarkan neraca awal anggaran tahun 2006 dipekirakan sebesar Rp 1,2 triliun. Menurut Kabid Kekayaan dan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Paser Suparmansyah SSos MAP, nilai ini terbagi dalam dua kategori, yakni aset bergerak dan aset tidak bergerak.

Meski demikian, lanjut Suparmansyah, nilai itu masih tahap perkiraan, sebab data aset daerah masih perlu diverifikasi. Oleh karena itu, jika BPKD ditanya apakah tanah untuk garasi ambulans Puskesmas Tanah Grogot merupakan aset daerah? Itu BPKD belum tahu.

"Belum tahu, kita kan cuma meneruskan tugas dan tunggung jawab Bagian Umum Setda Paser, sedangkan BPKD baru dibentuk tahun 2007. Jadi data untuk itu belum ada, begitu pula data-data otentik yang lainnya, hampir tidak ada semua, bahkan sertifikat tanah kantor bupati pun tidak ada," kata Suparmansyah, Rabu (6/2).

Yang ada sertifikat tambah Suparmansyah, cuma sebagian kecil. Seperti Taman Kanak-kanak di Jalan Sudirman, Penginapan Perusda dan Pendopo Kabupaten. Dan kondisi ini diakui sangat rawan digugat orang, sehingga tahun ini BPKD akan mulai inventarisasi aset-aset daerah sampai ke desa-desa.

"Anggaran tahun ini mengalokasikan Rp 900 juta, tapi kami belum mulai karena anggaran itu masih di provinsi. Jika sudah, kami akan mulai jalan, puskemas, pusban, sekolah dan perumahan guru, yang belum ada sertifikat kami buatkan, begitu pula tanah yang baru dibebaskan," jelasnya.

Sedangkan aset bergerak seperti kendaraan operasional/dinas, baik roda dua, empat atau lebih sudah diinventarisasi. Hanya saja, Suparmasyah belum bisa memastikan apakah kendaraan operasional yang dibawa mantan pejabat muspida Paser, telah diinventarisasi atau belum.

"Setiap menyerahan mobil pasti ada berita acaranya. Seperti yang kita lakukan baru-baru ini, anggota DPRD Paser yang mendapatkan mobil pinjam pakai semua menandatangani berkas acara pinjam pakai, sehingga mereka mendapat Surat Izin Peminjaman (SIP). Jadi, kendaraan itu hilang atau tidak tergantung dengan berita acara penyerahan kendaraan tersebut," tambahnya. (aas)

Rustam: Sudah Diserahkan Semua

SEBELUM ditangani BPKD, tugas dan tanggung jawab mengelola aset daerah ada di Bagian Umum Setda Paser, tetapi bukti-bukti otentik yang diterima BPKD hanya sebagian kecilnya saja. Sebaliknya, Kepala Bagian Umum Setda Paser Drs Rustam Syarkawi, menegaskan semuanya sudah diserahkan kepada BPKD.

"Sudah kita serahkan semua, berikut pegawai yang menangani aset daerah di Bagian Umum, sehingga semuanya sudah ada di BPKD. Ada semua, sertifikat tanah kantor bupati juga ada," kata Rustam.

Terkait dengan penjualan aset daerah berupa besi tua eks PT BHP Kandilo Coal Indonesia, Rustam mengaku tidak mengatahuinya. Mungkin pejabat sebelumnya yang lebih tahu, sebab selama memimpin Bagian Umum ia belum pernah menangani aset seperti itu.

Sedangkan pembagian kendaraan operasional/dinas, lanjut Rustam, selalu mengikuti prosedur, sehingga semua kendaraan operasional yang dipinjam pakai memiliki berita acara penyerahan. "Kendaraan operasional mantan muspida itu juga dilengkapi berita acara pinjam pakai, begitu pula kendaraan pejabat-pejabat sebelumnya," pungkasnya. (aas)

Azhar: Harus Ada Suratnya

PIMPINAN boleh berganti, tetapi administrasi pemerintahan menurut Ketua II DPRD Paser Drs H Azhar Bahruddin MAP, prosesnya tetap berjalan sebagai mana mestinya. Oleh karena itu, jika BPKD belum menerima bukti-bukti otentik kepemilikan aset-aset daerah, maka sisanya harus diserahkan oleh Bagian Umum.

"Penanganan aset daerah semula di Bagian Umum, setelah dilimpahkan ke BPKD, maka Bagian Umum harus menyerahkan semuanya tanpa kecuali. Jadi surat-surat itu semua harus ada, sebab Bagian Umum lah yang menangani aset-aset daerah kita sebelumnya. Mengapa Karena itu sudah merupakan tugas tanggung jawab mereka," kata Azhar.

Sebenarnya lanjut Azhar, DPRD sudah lama mengingatkan agar bukti-bukti aset daerah diarsipkan, bahkan DPRD meminta perkembangan aset daerah itu sekali setahun. Karena harga tanah bisa saja naik dan bangunan/kendaraan setiap tahun nilainya berkurang disebabkan penyusutan.(Tribun Kaltim,07022008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
14-10-2009 -Pupuk Subsidi untuk Kelompok Tani
12-10-2009 -IDI Dukung Dokter Kontrak
12-10-2009 -Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Sidak Samsat
12-10-2009 -Terkendala Ganti Rugi Tanah
21-10-2009 -KPID Diminta Sikapi Penutupan TV Data

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 7
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
JL. No. 199, Tanah Grogot — Tlp. +62 0543 232225 Paser 44151, Kalimantan Timur — Indonesia
Dikelola oleh Bidang Informasi dan Telematika — BPPK INTEL Kabupaten Paser.

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.004331 Detik