Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 2 Kali
small fontmedium fontlarge font

Izinnya Toko, Ternyata Jadi Sarang Burung

PASERKAB, 02-07-2009 00:00:00 WITA

Meskipun harapan untuk merahi Adipura 2009 tak kesampaian, namun upaya Pemkab Paser menata dan menjadikan Tanah Grogot sebagai kota yang bersih dan indah, terus dilakukan. Lewat penataan tersebut diharapkan mewujudkan Tanah Grogot sebagai kota bersih dan sehat.
Salah satunya dengan memperketat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Daerah (Perda) menyangkut ketertiban umum, karena selama ini terkesan lebih banyak dilanggar. Seperti pemanfaaan fasilitas umum secara keliru, di antaranya bangunan di atas trotoar, penumpukan material bangunan serta pelanggaran lainya yang mengganggu keindahan kota
Sebelum penerapan sejumlah Perda, di antaranya Perda Nomor 28 Tahun 2008 dan penerapan lebih tegas menyangkut IMB, pekan lalu di ruang Rapat Asisten II Sekkab Herwati digelar rapat kordinasi pihak terkait.
Rapat yang dipimpin Herwati tersebut dihadiri Kabag Pembangunan Fauzi MT, Kepala Perizinan Achmad Basuni, Kepala Kantor Satpol PP M Tauhid serta mewakili Dinas Cipta Karya, Bappeda, Bagian Hukum dan Dinas Perindagkop.
Rapat menyepakati adanya sosialiasi kepada masyarakat terkait penerapan Perda dan IMB. Saat ini warga cenderung melakukan pelanggaran, baik itu lokasi maupun bangunannya.
"Kami perlu evalusai semuanya. Selama ini dalam pengurusan IMB ada kekeliruan, di antaranya bangunan sudah didirikan baru izin dilakukan, bangunan selesai baru izin keluar. Juga banyak IMB hanya sebagai syarat. Salah satu contoh, izinnya toko, ternyata mereka membuat rumah sarang burung. Misalnya di Jl Antasari," tandas staf Cipta Karya.
Begitupun menyangkut pemanfaatan lahan rumah untuk pembangunan warung maupun toko di atas trotoar, serta pemanfaatan parit sebagai lokasi bangunan dan kegiatan lain yang melanggar ketertiban. "Semua perdanya sudah ada, tinggal eksyen di lapangan," katanya.
Dalam rapat tersebut sempat dipertayakan menyangkut pengurusan sarang burung, pendirian tower seluler serta pemasangan baliho. "Untuk gedung sarang burung perizinannya akan kita terapkan, sehingga tidak ada lagi yang berdiri di kota. Juga pemanfaatan tempat tinggal sebagai sarang burung. Begitupun pendirian tower sululeler yang semakin marak di tengah kota. Ini perlu ditinjau izinnya, karena selama ini izin tower hanya bangunannya, sementara izin tower tidak jelas. Tower di pemukiman penduduk sangat berbahaya," tutur Kepala Kantor Perizinan, Basuni.(KaltimPost,01072009)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
11-02-2012 -Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang
11-02-2012 -Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan
11-02-2012 -Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar
11-02-2012 -PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan
11-02-2012 -Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 6
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin Telp (0543) 21233, 21236 Fax. (0543) 21427 Tanah Grogot

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.004505 Detik