 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 1 Kali |
|
|
 | DPRD : Pemkab Harus Serius |
| PASERKAB, 15-02-2008 00:00:00 WITA
Menyikapi hasil uji laboratorium kimia tanah bahan galian PT Telen Paser Prima (PT TPP) yang dilakukan Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Paser, DPRD Paser melalui Komisi I meminta Pemkab Paser dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi agar benar-benar serius melakukan kajian.
"Mengingat persoalan tersebut merupakan keinginan kuat masyarakat yang telah dituangkan dalam hasil rapat. Selain itu, hal ini juga pada akhirnya akan menjadi konsensus kita dalam persoalan penegakan Perda No 15 Tahun 2002," ungkap Ketua Komisi I DPRD Paser, H Nasir Eva Merukh SH.
Oleh karenanya DPRD Paser memberikan kesempatan selama dua minggu kepada Pemkab Paser untuk melakukan kajian uji lab yang dipresentasikan Gepak Paser. "Jika ternyata hasil uji lab tersebut menunjukkan kebenaran, maka SK Bupati No 545/423/Eksploitasi/EK/IX/2006 Tentang Ijin Pertambangan Eksploitasi Nikel DMP yang diberikan kepada pemohon PT Telen Paser Prima segera ditinjau ulang dengan segala konsekuensinya," tegasnya.
Sementara ini DPRD Paser berkesimpulan bahwa kebijakan pemerintah daerah terhadap penerbitan SK tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan Perda No 15 Tahun 2002 sebagaimana terungkap melalui uji lab oleh Gepak Paser terhadap kimia tanah yang ada di areal penambangan PT TPP. Baik Dinas Pertambangan maupun perusahaan mengakui bahwa bahan galian tambang tersebut tidak hanya mengandung unsur logam nikel (Ni) sebagai mineral utama, namun masih terdapat unsur logam lainnya seperti biji besi (Fe), emas (Au) dan unsur logam lainnya.
"Ini artinya jika memang telah diketahui adanya unsur logam lainnya yang terkandung didalam bahan galian tersebut sebagai mineral ikutan, maka semestinya diterbitkan ijin secara terpisah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 10 ayat 2 dan 3 dalam Perda diatas," tandasnya.
Dari kedua ayat tersebut sangat tegas mengatur bahwa antara unsur logam nikel, biji besi, emas dan unsur logam lainnya baik sebagai bahan galian maupun sebagai mineral ikutan yang akan dikelola harus mendapatkan ijin tersendiri secara terpisah.
"Kenyataannya SK yang diterbitkan telah menyertakan dan menggabungkan mineral ikutannya dalam satu ijin dengan bahan logam nikel sebagai bahan utama. Sementara setelah diuji lab diketahui bahwa nikel hanya unsur ikutan," lanjutnya.
Secara tegas DPRD Paser berharap keberadaan SK Bupati tersebut diatas untuk dicermati kembali agar penerapannya benar-benar sesuai Perda yang ada dan pemberlakuannya berjalan efektif.(Koran Kaltim,15022008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 7
|