 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Terkendala SK Mendagri |
| PASERKAB, 04-09-2009 00:00:00 WITA
Ketua Tim Perumus Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Paser H Amiruddin ST menegaskan, saat ini pihaknya masih membahas draf tata tertib secara intern di jajaran tim kerja.
"Namun, diharapkan pembahasan itu secepatnya diparipurnakan DPRD, mengingat keberadaan tatib DPRD sangat diperlukan sebagai pedoman dan acuan bagi lembaga untuk melaksanakan kegiatan alat-alat kelengkapan DPRD," ungkap Amiruddin.
Menurutnya, sebenarnya tim perumus sangat menginginkan agar tatib bisa secepatnya diparipurnakan. Tapi hal itu tidak mungkin, sebab masih terkendala adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam surat Mendagri itu dinyatakan, bahwa penyusunan Rancangan Tata Tertib DPRD dapat diproses, namun untuk penetapannya harus menunggu berlakunya peraturan perundang-undangan yang baru termasuk pembentukan alat kelengkapan DPRD.
"Inilah kendala kita, sementara saat ini perhitungan APBD tahun 2008 sudah diterima dewan, sedangkan alat kelengkapan DPRD dan ketua definitif belum terbentuk. Selain itu masih ada lagi agenda lainnya seperti KUA-PPAS APBD 2009 Perubahan, maupun RAPBD 2010 yang segera harus dibahas dan ditetapkan, kita berharap secepatnya peraturannya kita terima, semua inikan perlu legalitas oleh DPRD,"jelasnya.
Dalam upaya mengatasi persoalan itu, Amiruddin mengaku perlu ada petunjuk lebih lanjut dari Depdagri agar lembaga ini dapat berjalan sesuai jadwal. Untuk itu jika dalam beberapa hari ini belum ada peraturannya terbit, tim perumus akan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Depdagri.
"Konsultasi itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang surat mendagri dimaksud agar tugas-tugas yang mendesak kedepan dapat segera diselesaikan,"kata anggota DPRD Paser dari Fraksi Partai Golkar.
Terhadap tatib yang dibahas, Amiruddin menjelaskan menyangkut pengucapan sumpah/janji, pemilihan, penetapan serta pemberhentian dan penggantian pimpinan, jenis dan penyelenggaraan rapat, tupoksi tugas dan wewenang alat kelengkapan, penggantian antar waktu, pembuatan pengambilan keputusan, pelaksanaan konsultasi legislatif dengan eksekutif, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat dan aturan keprotokolan anggota dan pimpinan DPRD.(KaltimPost,04092009)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 5
|