 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Bergeser 500 Meter dari Rencana Awal |
| PASERKAB, 19-02-2008 00:00:00 WITA
Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Kimbangwil membangun turap di sekitar Pelabuhan Lama Tanah Grogot. Proyek senilai Rp 32,6 miliar ini dikerjakan PT Trilion Glory Internasional (PT TGI) sejak Januari 2008.
Untuk memulai proyek ini, Pemkab Paser harus terlebih dulu melepaskan aset Departemen Perhubungan Laut dan Perairan berupa pelabuhan. Setelah aset pemerintah pusat itu dibongkar pada 23 Junuari 2008, baru lah proyek itu mulai berjalan.
Belakangan diketahui, proyek yang dikerjakan PT TGI itu pada awalnya akan dibangun di sekitar Pasar Induk Senaken, tetapi ternyata bergeser sekitar 500 meter dari rencana semula. Sedangkan plang proyek tetap menggunakan papan yang berisi kegiatan, biaya, pekerjaan, lokasi dan lainnya menggunakan plang proyek yang lama, tapi sayangnya konsultan perencana tidak dicantumkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPU dan Kimbangwil Paser Drs M Hatta Bul Hidayat membenarkan pergeseran lokasi proyek. "Benar, tapi itu tidak apa-apa, sebab dikerjakan dalam satu link. Misalnya, jika semula akan dibangun di sebelah kanan turap yang sudah jadi, maka sekarang kita membangun di sebelah kirinya," kata Hatta Bul, Minggu (17/2).
Terkait dengan konsultan perencana, Hatta Bul menegaskan proyek itu memiliki konsultan perencana, tetapi ia tidak berani berspekulasi menyebutkan nama konsultannya. "Jelas ada dong, masa tidak ada, besok (Senin,18/2) saja kita lihat berkasnya, biar data akurat," tegasnya.
Perlu diketahui, proyek pembangunan Turap Kendilo sempat dipermasalahkan oleh PT Lima Serumpun (PT LS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada tahun 2006. Sekitar Maret 2007, PTUN Samarinda memenangkan gugatan PT LS. Pemkab Paser selaku tergugat pertama melakukan banding.
"Apa hasil dan bagaimana penjelasaannya dari sisi hukum, saya rasa yang lebih tahu adalah Pak Nur Amien SH, beliau kan Kepala Bagian Hukum Setda Paser sekaligus yang menangani gugutan di PTUN kemarin," ungkapnya.
Amiruddin: Bergeser Tidak Jauh
TERPISAH, Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Paser Amiruddin ST mengatakan, belum mengikuti perkembangan terbaru proyek Turap Kendilo. Namun apabila bergeser tidak terlalu jauh kata Amiruddin, tidak berpengaruh dalam pembiayaan.
"Kalau bergeser tidak terlalu jauh, saya rasa biayanya akan sama saja, beda halnya kalau bergesernya ke Pasir Belengkong. Yang jelas, panjang turap yang dibangun dengan yang direncanakan harus sama," kata Amiruddin, Minggu (17/2).
Yang dikhawatirkan, lanjut Amuruddin, pergeseran itu akan menyebabkan tambahan biaya karena kondisi lokasi yang baru berbeda dengan yang lama. Selain itu, proyek itu dimulai tahun 2006 dan dikerjakan selama 500 hari kalender, sehingga masyarakat tentunya akan mempertanyakan apakah kontraknya sudah habis atau diperpanjang?
"Berbeda proyek tahun tunggal, proyek multi years memang tidak terikat, boleh dikerjakan meskipun tahun anggaran berakhir. Nah, mestinya begitu kontraknya habis dan proyek belum selesai, maka yang dibayar hanya yang sudah dikerjakan, sedangkan sisanya kembali ke kas daerah," ulasnya.(TribunKaltim,18022008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA :
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 7
|