Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 1 Kali
small fontmedium fontlarge font

Gunung Rambutan Diusulkan Jadi HL

PASERKAB, 28-02-2008 00:00:00 WITA

Kawasan Gunung Rambutan dan Kertabumi diusulkan Pemkab Paser menjadi Hutan Lindung (HL). Pasalnya, dua kawasan itu memiliki topografi tinggi dan curam, sehingga bisa menyebabkan terjadinya musibah tanah longsor apabila kawasan tersebut tidak dilindungi.

Namun karena dua kawasan itu berstatus Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), sehingga perubahan status dari KBNK menjadi HL menurut Toto Ifrianto, Plt Kasi Inventarisasi Pengukuran dan Peta Dinas Kehutanan (Dishut) Paser, harus mendapat persetujuan dari Departemen Kehutanan.

"Dua kawasan itu sebenarnya berstatus KBNK, tapi karena topografinya tinggi dan curam, maka pemkab ingin mengubah statusnya menjadi HL. Jadi dua kawasan itu akan terlindungi. Karena kalau masih berstatus KBNK, dua kawasan itu masih bisa dimanfaatkan. Seperti, untuk kawasan perkebunan, pertambangan dan lainnya," kata Toto, Selasa (26/2).

Untuk luas areal lahan yang akan dicanangkan menjadi HL, Toto mengaku tidak hapal. Selain itu, yang berwenang menghitung dan merencanakannya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Paser. "Usulan ini kan masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2007-2027, sudah berupa draf final, ada di Bappeda," tambahnya.

Kawasan Gunung Rambutan menurut Toto, masuk Kecamatan Batu Sopang, sedangkan Kertabumi masuk Kecamatan Kuaro. Terkait dengan permukiman warga di Gunung Rambutan, semua ini dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW, tapi khusus untuk Kertabumi tidak ada permukiman penduduk," tandasnya.

Fathur : Menunggu Ditetapkan Menteri Kehutanan

TERPISAH, Ketua Bappeda Paser Drs H Fathur Rachman Msi mengatakan, rencana perubahan status Gunung Rambutan dan Kertabumi dari areal KBNK menjadi HL memang tercantum dalam Raperda RTRW. Namun untuk merealisasikan tidak mudah, sebab bukan cuma dibahas bersama DPRD, tetapi juga perlu persetujuan Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat.

"Kita mengubah areal lahan yang semula untuk KBNK menjadi HL. Artinya, yang tadinya boleh, sekarang sama sekali tidak boleh, jangankan bermukim atau merambah hasil hutan di dalamnya, mengganggu selembar daun saja tidak boleh," kata Fathur.

Oleh karena itu lanjut Fathur, pengesahan Raperda RTRW dilakukan setelah dua kawasan itu ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai HL. Namun pihaknya masih menunggu informasi dari Pemrov Kaltim, sebab dalam waktu dekat ini rombongan Departemen Kehutanan datang ke Samarinda guna menindaklanjuti usulan perubahan status lahan.

"Kami sudah terima surat dari Pemprov, katanya mereka akan menginformasikan kapan rombongan Depertemen Kehutanan berkunjung ke Samarinda. Saya kira Raperda RTRW bisa cepat disahkan, sebab pemprov sendiri ingin cepat-cepat mengesahkan RTRW mereka," pungkasnya. (Tribun Kaltim,28022008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
14-10-2009 -Pupuk Subsidi untuk Kelompok Tani
12-10-2009 -IDI Dukung Dokter Kontrak
12-10-2009 -Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Sidak Samsat
12-10-2009 -Terkendala Ganti Rugi Tanah
21-10-2009 -KPID Diminta Sikapi Penutupan TV Data

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 7
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
JL. No. 199, Tanah Grogot — Tlp. +62 0543 232225 Paser 44151, Kalimantan Timur — Indonesia
Dikelola oleh Bidang Informasi dan Telematika — BPPK INTEL Kabupaten Paser.

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.004393 Detik