 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 1 Kali |
|
|
 | Alih Fungsi Lahan Adang Jaya Memancing Reaksi |
| PASERKAB, 28-02-2008 00:00:00 WITA
Desa Adang Jaya I Kecamatan Long Ikis yang sebelumnya ditetapkan Pemerintah Kabupaten Paser sebagai lahan untuk sektor komoditas pertanian dan tanaman pangan, kini telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Tentu saja hal ini mengundang sejumlah reaksi dari berbagai pihak.
Untuk itu pada hari Jumat pekan lalu Pemkab Paser menggelar rapat khusus di Balai Desa Adang Jaya I. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Paser H Irma Jaya BSc, Kadis PU dan Kimbangwil Paser Drs Hattabul Hidayat, Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan Paser, Ir Iskandar N MSi, Kabag Pengendalian M Fauzi MT, perwakilan Bappeda Paser Ir Maju Simangunsong, perwakilan Disbun Paser Sugiyanto, anggota DPRD Paser Slamet Rinto SH, Kades Adang Jaya I Sukadi serta berbagai unsur masyarakat desa Adang Jaya I.
Upaya tersebut dilakukan untuk merespon dan menindaklanjuti keinginan masyarakat yang berkeinginan menunjang kesejahteraan hidupnya melalui perubahan fungsi lahan.
Menurut Ir Iskandar N MSi, pengalihan fungsi lahan itu merupakan sebuah persoalan yang harus dijawab oleh semua pihak, dengan melihat secermat mungkin bahwa upaya yang dilakukan terkait dengan konteks kesejahteraan rakyat itu harus disesuaikan dengan tekstur dan kondisi daerah yang ada. Sehingga ketersedian lahan pertanian yang telah didukung dengan jaringan pengairan tersier tidak langsung dijadikan lahan sawit.
?Semestinya perubahan fungsi lahan ini tidak perlu terjadi, tapi jika masyarakatnya memang benar menginginkan ya apa boleh buat. Tanaman pangan untuk keperluan harian itu kan paling penting,? beber Iskandar.
Sementara Disbun Paser melihat bahwa kepentingan-kepentingan masyarakat itu bisa difasilitasi agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat Desa Adang Jaya I menyangkut komoditas dari lahan yang ada, dan terkait dengan upaya meningkatkan pendapatan.
?Disbun akan menampung aspirasi masyarakat, yakni bisa menyerasikan dasar peruntukan lahan itu, agar nantinya tidak terjadi dilema,? tegas Sugiyanto.
Sedangkan menurut Hattabul Hidayat, kawasan budidaya haruslah dilihat kesesuaian peruntukan lahan dan kawasannya, sehingga pembangunan wilayah terhadap sebuah kawasan itu tetap mengacu dan berpegang kepada tata ruang wilayah yang ada.
?Kalau lahannya tidak mendukung dan tidak sesuai untuk sawit, kenapa harus dipaksakan,? tegas Hattabul.
?Dahulu desa Adang Jaya I adalah lahan pertanian, kenapa sekarang berubah jadi areal perkebunan. Kan tidak semua lahan pertanian itu cocok untuk perkebunan. Tolong diperhatikan kesesuaian lahan yang ada, dan jangan terbawa sikap egois semata,? kata Ir. Maju Simangunsong dari Bappeda menambahkan.
Sementara itu Ketua HKTI Paser H Irma Jaya meminta agar permasalahan tersebut jangan terlalu dipertajam, sehingga tidak mengarah kepada terjadinya konflik sosial di masyarakat desa. Menurutnya, pengembangan sebuah lahan pertanian tidak harus all-out terintegrasi kepada aspek pertanian semata. Tetapi dalam pembangunan revitalisasi pertanian di Kabupaten Paser telah disepakati pola integrasi hanya dengan sapi.
?Lima puluh lima persen penduduk Kabupaten Paser adalah petani. Jadi, kalau ingin membangun Paser, yang lebih dulu dibangun seharusnya petaninya,? kata Irma Jaya.(Koran Kaltim,28022008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA :
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 6
|