 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Dewan Pengupahan Kabupaten Paser |
| PASERKAB, 00-00-0000 00:00:00 WITA
KEPUTUSAN
BUPATI PASER
NOMOR : 561/KEP-608/2007
TENTANG
PENGURUS DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN PASER
PERIODE 2007-2010
BUPATI PASER
Menimbang : a. Bahwa untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/ buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
b. Bahwa dalam rangka Perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) serta untuk menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum.perlu dibentuk Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Paser,
c. Bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan pasal 98 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti pasal 38 Keputusan Presiden RI. Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan dipandang perlu mengangkat Dewan Pengupahan Kabupaten Paser dalam surat Keputusan Bupati Paser.
Mengingat : 1. Undang–undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang–undang Nomor 3 Darurat Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Nomor 131, Lembaran Negara Nomor 3989);
3. Undang–undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangann antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonomi (Lembaran Negara Nomor 54., tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 202 tanbahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
9. Keputusan Presiden RI. Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah;
Memperhatikan : 1. Pasal 54 bagian kelima pembiayaan pada Keputusan Presiden RI. Nomor 107 Tahun 2004
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah.
3. Keputusan Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Paser periode 2007-2010 sesuai dengan yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
KEDUA : Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama Dewan Pengupahan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku serta mempunyai tugas :
a) Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati Paser dalam rangka :
1. Pengusulan Upah Minimum Kabupaten dan atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten;
2. Penetapan Sistim Pengupahan di tingkat Kabupaten.
b) Menyampaikan bahan perumusan pengembangan sistim pengupahan;
c) Melaporkan hasil pelaksanaan Kegiatan kepada Bupati Paser,
KETIGA : Sebagaimana terlampir yang tak terpisahkan dari surat Keputusan Bupati ini mereka yang dianggap cakap dan mampu untuk menjalankan tugas sebagai Dewan Pengupahan Kabupaten Paser.
KEEMPAT : Semua biaya sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Paser dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DASK/Dipa Dinas Tenaga Kerja atau yang terkait lainnya.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya
Ditetapkan Di : Tanah Grogot
Pada Tanggal : …………………….….
BUPATI PASER
H. M. RIDWAN SUWIDI
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta
2. Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda
3. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda
4. Ketua DPRD Kab. Paser di Tanah Grogot
5. Kepala Badan Pengawas Kabupaten Paser di Tanah Grogot
6. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Paser di Tanah Grogot
7. Kepala Bagian Keuangan Setda Paser di Tanah Grogot
8. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
.Lampiran : Keputusan Bupati Pasir
Nomor : KEP 561/ kEP-608/2007
Tanggal : 19 September 2007
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN PASIR
PERIODE 2007 – 2010
NO. N A M A JABATAN DALAM TIM WAKIL / UNSUR
H. Ridwan Suwidi Pembina Bupati Pasir
Drs.H. Helmy Lathyf, M.Si
Sekretaris Daerah Kab. Pasir Pengarah Pemerintah Daerah
Hj. Herwati, SE
Ass. Ekbang & Kesra Koordinator Pemerintah Daerah
1 Drs. H. Muchtar Effendi
Kepala Disnakertrans Kab. Pasir Ketua
merangkap anggota Pemerintah Daerah
2 Bambang Pranghutomo, SH Wakil Ketua
Merangkap Anggota Perguruan Tinggi/Pakar
3 Ir. Abdul Syukur, MM
Kasubdin Pendapatan & Upah Sekretaris
merangkap Anggota Pemerintah Daerah
4 Drs. Sunarta
Badan Statistik Kab. Paser Anggota Pemerintah Daerah
5 Drs. H. Arpan Haris
Kasubdin. Kependudukan Anggota Pemerintah Daerah
6 Drs. Burhanudin
Kasubdin Penambangan & Galian Anggota Pemerintah Daerah
7 Bahriansyah
Kasi Perijinan Anggota Pemerintah Daerah
8 Abdul Halim
Kasubbag. Prod.II Bag. Perekonomian Anggota Pemerintah Daerah
9 Nur Amin, SH, MM
Kabag. Hukum Setkab.Pasir Anggota Pemerintah Daerah
10 Ir. Achmad Bajuri, M.Si
Kasi Pengkajian Anggota Pemerintah Daerah
11 Ijma, S.Sos, MM
Kasi Penetapan Anggota Pemerintah Daerah
12 Juneidi Anggota Serikat Pekerja/Buruh
13 Suhardi, SH Anggota Serikat Pekerja/Buruh
14 Noor Jannah, SH Anggota Serikat Pekerja/Buruh
15 Ir. Edy Suprapto Anggota Serikat Pekerja/Buruh
16 Slamaet Riyadi Anggota Serikat Pekerja/Buruh
17 Irawan ZA Anggota Pengusaha
18 Abdul Nasir Maksum, SH Anggota Pengusaha
19 Ir. Anang Chairul Anggota Pengusaha
20 Amjani Saleh Anggota Pengusaha
21 Andi Assegaf Anggota Pengusaha
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 9
|