| PASERKAB, 12-03-2008 00:00:00 WITA
Jika Anda ingin mencari seseorang yang beralamat di Jalan Anden Gedang, Tanah Grogot, itu akan sulit ditemukan. Pasalnya, jalan itu sekarang sudah disulap menjadi Lapangan Garuda.
Jalan Anden Gedang kini hanya menjadi bagian sejarah Kabupaten Paser. Sebab menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser Drs Heriansyah Idris Msi, jalan kabupaten tersebut telah berubah fungsi menjadi bagian Lapangan Garuda pada tahun 2006.
"Termasuk jalan kabupaten, tapi kami hanya instansi yang memanfaatkannya, sedangkan yang membangun dan mengubah jalan itu ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Kimbangwil Paser. Jadi, bagaimana proses penghapusan jalan itu dari aset daerah kami tidak tahu," kata Heriansyah, Selasa (11/3).
Perlu diketahui, pembangunan jalan kabupaten menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser, sehingga Jalan Anden Gedang adalah salah satu aset Kabupaten Paser. Dengan begitu, jika jalan itu sekarang tidak ada lagi, tentunya Jalan Anden Gedang dihapus sebagai aset daerah.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPU dan Kimbangwil Drs Hatta Bul Hidayat Msi mengatakan, jalan adalah akses, sepanjang akses itu bermanfaat untuk masyarakat, jalan itu akan tetap dipertahankan. Yang jelas, pada saat itu akses jalan berguna untuk para pedagang. Selain itu, di sana dulu ada pelabuhan, kantor dan rumah penduduk.
Apakah perlu berita acara penghapusan aset? Hatta mengatakan hal itu masuk masalah administrasi. Namun saat ditanya apakah proses administarasi itu sudah dilakukan, Hatta mengatakan itu bukan wewenang DPU dan Kimbangwil Paser.
"Jadi saya kira jalan itu tidak perlu dipertahankan, mengenai berita acara penghapusan aset, saya kira itu masuk masalah administrasi. Kami cuma pelaksana saja, penghapsuan aset bukan wewenang saya untuk menjawabnya," kata Hatta Bul. (aas)
Belum Ada Rencana Penghapusan Aset
SEMENTARA itu, Kasi Pendataan Kekayaan dan Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Paser Arifuddin SE mengatakan, berita acara penghapusan aset daerah untuk Jalan Anden Gedang tidak ada di BPKD. Karena BPKD berdiri Juli 2006, dan yang mengurus aset daerah waktu itu adalah Bagian Umum Setda Paser.
"Memang seharusnya ada berita acaranya, tapi tidak ada di sini sebab dulu yang mengurus adalah Bagian Umum. Yang ada pada kami adalah berita acara penghapusan pelabuhan lama," kata Arifuddin, Selasa (11/3).
Untuk diketahui, lanjut Arifuddin, rencana penghapusan aset daerah, seperti, rumah, kendaraan dan mobil dinas belum bisa dilakukan, meskipun sudah banyak yang memohon. Hal itu karena masalah pengapusan aset daerah menggunakan aturan baru, yakni Permendagri No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya, daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) pengeloaan aset itu, setelah perda disahkan baru BPKD bisa melaksanakan permohonan penghapusan aset tersebut. "Draf Raperda Pengelolaan Aset itu sudah disampaikan ke DPRD tinggal menunggu pengesahan," tambahnya.
April, Reperda Disahkan
KETUA Panitia Khusus (Pansus) DPRD Paser untuk Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah HM Aksa Arsyad mengatakan, penghapusan aset daerah adalah satu bab yang dibahas dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rencananya, raperda ini akan ditetapkan bersamaan dengan 15 raperda lain pada minggu kedua April.
Terkait penghapusan aset daerah berupa jalan, Aksa mengaku belum pernah mendengar, yang dia dengar adalah tukar guling jalan. Begitu pula dengan penghapusan aset daerah lain. Seperti, eks kantor camat dan Terminal Tanah Grogot.
"Sejauh ini saya belum pernah mendengar info di Dewan tentang permintaan pemkab mengenai pengalihan fungsi jalan menjadi lapangan. Apakah juga harus mendapatkan persetujuan Dewan, siapa tahu prosesnya sama dengan penghapusan aset lainnya. Memang begitu kenyataannya, makanya publik ramai membicarakan itu," kata Aksa.
Menurut Aksa, pengalihan fungsi dari jalan menjadi lapangan memang kepentingan masyarakat dan menambah estetika kota, tetapi aturannya harus tetap ditaati. Karena ini akan menjadi contoh untuk masyarakat, berlari cepat boleh tetapi administrasi tetap harus berjalan.(TribunKaltim,12032008)
Dikirim oleh : (administrator)
|