 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 1 Kali |
|
|
 | Pemberdayaan Adat dan Budaya |
| PASERKAB, 00-00-0000 00:00:00 WITA
Ada babak baru dan baru pertama kalinya terjadi di Kabupaten Paser sebagai upaya pengembangan dan pelestarian serta pemberdayaan adat istiadat dan budaya masyarakat Paser. Hal itu dibuktikan dengan disepakatinya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Paser (LAP).
Kerja sama yang juga bertujuan memberikan perlindungan dan pelestarian terhadap kekayaan adat, baik tradisi, harta bergerak maupun tidak bergerak yang mempunyai nilai sejarah, bersifat turun temurun dengan tujuan untuk memperkuat khasanah budaya daerah maupun nasional itu, ditindaklanjuti dengan nota kesepakatan antara Disparsenibud - DPP LAP.
Menandai kersajama tersebut, Selasa (11/3) kemarin bertempat di ruang Rapat Disparsenibud Paser, Ketua Umum DPP LAP Drs H Ishak Usman bersama Kadis Parsenibud Kabupaten Paser Ir H Abdul Azis Maulana Msi melakukan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama tersebut yang disaksikan jajaran DPP LAP dan pihak Disparsenibud Paser.
Ada lima poin hasil konsultasi yang dituangkan dalam kesepakatan, dimana LAP merupakan organisasi kemasyarakatan Paser yang karena kesejahraannya atau asal usulnya ditetapkan untuk memuliakan hukum adat Paser dan mendorong anggota-anggotanya melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya Paser.
Sedangkan Dinas Pariwisata selaku satuan kerja perangkat daerah melakukan pembinaan dan memberi fasilitas terhadap Lembaga Adat Paser dan organisasi kemasyarakatan kebudayaan lainnya dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah Paser.
Selain itu menyusun usulan program pelestarian dan pengembangan budaya daerah Paser yang selanjutnya tersusun beruapa daftar kegiatan-kegiatan yang layak dilaksanakan untuk digunakan sebagai acuan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Paser dan Lembaga Adat Paser serta membentuk tim pemantau dan evaluasi kegiatan pelestarian serta pengembangan budaya daerah Paser yang struktur dan pedoman teknis ditetapkan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.(KaltimPost,12032008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA :
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 7
|