 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 1 Kali |
|
|
 | Retribusi Jasa Penyedotan Tinja Segera Diperdakan |
| PASERKAB, 25-03-2008 00:00:00 WITA
Dalam waktu dekat, Kabupaten Paser akan memiliki Perda yang mengatur tentang sanitasi lingkungan yakni Retribusi Pelayanan Penyedotan Tinja. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus III DPRD Paser H Syamsuddin Cukur. Menurutnya, pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan eksekutif guna menuntaskan Raperda tersebut.
?Raperda yang diusulkan ini, selain untuk menetapkan standar baku operasi juga batasan minimal kubikasi penyedotan tinja. Jadi, disamping mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sebagai pemakai jasa, juga menjaga kebersihan dan kesehatan Kabupaten Paser,? ujarnya.
Lantaran terkait dengan pungutan/retribusi langsung dari masyarakat, Syamsuddin memandang perlu untuk mengomunikasikannya secara luas. Melalui pertemuan yang digelar di ruang Bapekat DPRD Paser, Senin (24/3) kemarin berhasil dihimpun masukan-masukan dari masyarakat luas. ?Pada dasarnya perwakilan kelompok-kelompok masyarakat menerima besaran retribusi yang tertuang dalam Raperda tersebut,? jelasnya. Tentunya akan tetap diupayakan untuk tidak hanya sekadar menggali pendapatan daerah saja. Tapi yang penting untuk memberikan pelayanan publik.
?Sebagai perwakilan masyarakat, DPRD harus berpihak. Tetapi di sisi lain sebagai mitra pemerintah juga harus memikirkan bagaimana pemerintah dapat berbuat sesuatu untuk kepentingan bersama,? tambahnya. Dikatakannya, saat ini Dinas kebersihan dan Pertamanan (DKP) Paser telah memiliki satu unit mobil tank sedot tinja. Tempat pengolahannya juga dipastikannya telah siap. Dari rancangan penetapan besaran tarif retribusi pelayanan penyedotan tinja berdasarkan retasi, diklasifikasikan dalam enam kelompok.
Keseluruhannya dibebani biaya jasa pelayanan sejumlah Rp150 ribu per rit. Sementara besaran biaya jasa sarananya bervariasi. Dalam hal ini lembaga sosial dikelompokkan dalam besaran tarif termurah dengan retribusi jasa sarana hanya Rp50 ribu, sedangkan penginapan, hotel, dan industri dikenakan tarif Rp200 ribu.
?Boleh dikatakan lembaga sosial umumnya menghimpun dana dari masyarakat dan pemerintah. Mau tak mau tarifnya harus lebih rendah. Tetapi kalau perkantoran saya rasa tidak ada masalah, karena uang pemerintah juga kan.? jelas Syamsuddin. Sementara untuk pelayanan diluar Kecamatan Tanah Grogot akan dikenakan biaya tambahan operasional yang akan diatur dalam peraturan bupati.(KoranKaltim,25032008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 6
|