| PASERKAB, 29-03-2008 00:00:00 WITA
Untuk kesekian kalinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser berhasil menertibkan Pekerja Seks Komersial (PSK), dan untuk kesekian kalinya juga Satpol PP menggiring PSK ke meja hijau.
Seperti terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kamis (27/3). Enam dari tujuh PSK yang berhasil dijaring Satpol PP di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau ini sedang antre menunggu giliran untuk duduk di kursi terdakwa.
Menurut Kepala Kantor Ketertiban dan Kebakaran (Kakantibkar) Paser H Noorhanuddin, tujuh PSK tersebut disidangkan di PN Tanah Grogot karena diduga telah melanggar Perda 8/2002, tetang Larangan Praktek Asusila.
"Mereka kita tangkap, Rabu (26/3) malam, di warung-warung di Desa Petangis. Transaksinya sih di sana, setelah itu PSK dibawa ke hotal atau penginapan di Tanah Grogot. Sudah banyak yang kita seret ke pengadilan, lebih dari 50 orang sudah divonis penjara atau dikenai denda," kata Norhanuddin.
Namun, setelah PSK yang ada pulang kampung, yang baru berdatangan, sehingga operasi penertiban memang harus dilakukan sesering mungkin. Masalahnya, lanjut Norhanuddin, oknum Satpol PP yang sering membocorkan rencana operasi, sehingga PSK sudah kabur sebelum dirazia.
Oleh karena itu, tambah Norhanuddin, ia harus bersikap hati-hati, semakin banyak anggota Satpol PP yang tahu, maka semakin besar kemungkinan rencana operasi penertiban itu bocor. "Kita juga nangkap satu mucikari (germo), sekarang dia diproses di kepolisian untuk tindak pidana menyelenggarakan praktek asusila," tambahnya.(tribunKaltim,29032008)
Dikirim oleh : (administrator)
|