| PASERKAB, 13-05-2008 00:00:00 WITA
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor untuk 15 unit bajaj diduga belum selesai, padahal STNK adalah syarat utama penerbitan izin trayek. Sehingga tanpa ada STNK, izin trayek pun tidak dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser.
Meski demikian para sopir angkutan umum beroda tiga ini tetap mengoperasikan bajaj untuk melayani masyarakat umum. Seperti penuturan Syarif, warga Tanah Grogot. Menurutnya, sekitar dua hari yang lalu, istri dan anaknya menumpang bajaj dari Kandilo Bahari ke Paser Induk Senaken.
Oleh sopir bajaj, lanjut Syarif, istrinya dimintai biaya Rp 5.000, padahal kalau menggunakan jasa ojek, cuma Rp 3.000. "Anak saya baru berumur tiga tahun, ia ikut mamanya ke pasar dengan menumpang bajaj. Nah, tukang bajaj minta Rp 5.000, tidak mau kurang lagi," kata Syarif, Minggu (12/5).
Sementara itu, sumber Tribun di Kantor Samsat Tanah Grogot mengatakan, STNK 15 unit bajaj belum selesai karena menunggu uji kelayakan jalan untuk bajaj-bajaj tersebut. Dishub Provinsi Kaltim menerbitkan surat izin tersebut, maka Samsat juga akan menerbitkan STNK-nya.
Terpisah, Kasubdin Darat Dishub Paser Murhariyanto Ssos membenarkan pihaknya berwenang mengurus penerbitkan izin trayek untuk 15 unit bajaj, tetapi sampai sekarang ia belum menerima STNK-nya. "Sampai sekarang barang itu belum ada di meja saya," kata Murhariyanto.(TribunKaltim,13052008)
Dikirim oleh : (administrator)
|