DPRD Sarankan Kideco Buka Kebun Sawit | |||||||||||
Untuk memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Paser, Komisi II Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD beraudiensi dengan jajaran manajemen PT. Kideco Jaya Agung (KJA), diterima President Director PT.KJA Kim Sung Kok. Menurut Ketua Komisi II Aksa Arsyad, audiensi ini dilakukan terkait dengan maraknya desakan masyarakat agar lahan yang dikuasai oleh Kideco melalui izin PKP2B seluas 54.000 hektare bisa dilepas separuhnya. Warga berharap areal itu bisa dipakai untuk kegiatan perkebunan atau kegiatan yang lain yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Tujuannya agar kemiskinan bisa tereduksi dari 35 persen menjadi 15 persen. "Kalau kita berhitung secara logika eksploitasi batu bara yang di lakukan oleh PT. Kideco sejak 1991 ? 2008 baru sekitar 4000 hektare. Ditambah dengan support facilities 6.000 hektare atau sampai kontrak pertama selesai 2025, hanya bisa menggarap lahan sekitar 8.000 hektare. Sehingga masih ada 30.000 hektare," jelas Aksya Dikatakannya, belum lagi pada perpanjangan kedua nanti tentu kondisinya sudah lain karena UU Minerba yang akan disahkan DPR RI dalam waktu dekat. UU itu menyebutkan kawasan tambang dalam 1 wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota yang bersangkutan. "Selain itu adalah kawasan Lintas Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi dan kawasan lintas Provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ini bocoran yang kami dapat dari Komisi VII DPR,"ujar Aksa. Terhadap permintaan Komisi II, menurut Aksa ditanggapi secara bijaksana oleh Kim Sung Kok dengan alasan pelepasan sebagian lahan pinjam pakai oleh Kideco melalui izin PKP2B tidak bisa dilakukan oleh PT.KJA secara sepihak. Karena terkait dengan kontrak kerja dengan Pemerintah R.I. "Tetapi pihak Kideco akan tetap berusaha menjadi perusahaan batubara terbaik di Indonesia dengan memperhatikan pembangunan di Paser," jelasnya. Sementara anggota komisi II DPRD Paser Robert Saragih yang juga mantan District Manager PTPN XIII memberikan analisis, jika pihak Kideco mau membangun ekonomi masyarakat secara riil, maka sebaiknya melakukan ekspansi usaha di bidang perkebunan sawit. "Illustrasinya, bahwa dari sisa lahan yang diperkirakan mencapai 30.000 hektare dibuka perkebunan seluas 20.000 hektare akan menyerap tenaga kerja low and middle skilled sekitar 15-20 ribu karyawan. Kemudian masa produksi sawit 25 tahun dengan BEP diperkirakan pada tahun ke-10,"jelas Robert. Jadi lahan yang tadinya available bisa dimaksimalkan pemanfaatannya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Paser, dan itu berarti apa yang disampaikan ketua komisi II, tingkat kemiskinan bisa tereduksi dari 35 persen menjadi 15 persen.(kaltimpost,13052008) Dikirim oleh : (administrator) | |||||||||||
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
