| PASERKAB, 19-05-2008 00:00:00 WITA
Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Perlindungan dan Pengendalian Kebakaran Hutan (Perlindalkarhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Paser Drs Moh Dirham M dan Kepala Seksi Pengamanan dan Monitoring Dishut Paser M Isur STp MP, mengaku sudah ke Jakarta guna melaporkan dugaan illegal logging kepada Departemen Kehutanan.
"Benar, tanggal 24 April silam kami ke Departemen Kehutanan (Dephut) untuk konsultasi sekaligus menyampaikan surat (berkas laporan dugaan illegal logging, red) bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) Meto Panyem Bolum (MPB), pemilik Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, diduga menebang diluar IPK," kata Dirham, Minggu (18/5).
Dalam berkas laporan Diham dan Isur disebutkan pula bahwa, mereka menolak menandatangani Berita Acara Pembukaan Police Line IPK KSU MPB, hasil rapat Tim Koordinasi dan Satuan Tugas Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal Kabupaten Paser di ruang rapat Dishut, Rabu (19/3).
Menurut Dirham, ada beberapa pertimbangan yang membuat ia dan Isur menolak membubuhkan tanda tangan. Pertama, karena memang ia tidak hadir dalam rapat koordinasi, sedangkan yang kedua, Kadishut Paser selaku Ketua Harian Tim Pemberantasan Kayu Ilegal Paser telah melimpahkan kasus itu kepada kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Dirham, apabila hasil penyelidikan kepolisian menyatakan tidak ada pelanggaran, tentunya mereka (polisi) bisa membuka sendiri police line tersebut. "Yang memasang police line memang tim, terus penyelidikannya dilimpahkan ke polisi, sehingga sejak saat itu sepenuhnya kewenangan kepolisian," jelasnya.
Selain itu, Dirham dan Isur juga tidak sependapat police line itu dibuka, sebab keterangan saksi ahli dengan fakta yang ditemukan di lapangan saling bertentangan. Seperti keterangan Fadliansyah di dalam surat No Pol.B/03/III/2008 Reskrim, menyatakan areal penebangan yang dilakukan KSU MPB masih berada dalam areal yang diizinkan.
Sebaliknya, dalam berita acara pemeriksaan kegiatan IPK KSU MPB tanggal 21 Juni 2007, sesuai ploting di peta skala 1:100.000 diketahui titik-titik koordinat yang diambil dengan memakai Global Position Sistem (GPS), diduga penebangan KSU MPB telah berada diluar izin IPK.
Bekas Jalan PT WKK
PENGAMANAN dan Monitoring Dishut Paser M Isur STp MP menambahkan, Fadliansyah juga menerangkan, bahwa akses jalan dari IPK KSU MPB menuju Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) merupakan bekas jalan PT WKK (eks pemegang HPH).
Kepala UPTD Planologi Kehutanan Balikpapan, lanjut Isur menugaskan Fadliansyah mengikuti Tim Pemberantasan Kayu Ilegal ke lapangan (areal IPK KSU MPB, red), sehingga dia bisa melihat bekas ban/rantai alat berat, bekas tebangan, tonggak-tonggak, kayu bulat bernomor batang dan lainnya.
Padahal, tambah Isur, PT WKK sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2002, tetapi mengapa hal- hal seperti itu masih terlihat. "Nah, itulah beberapa alasan kita, mengapa menolak membubuhkan tanda tangan di berita acara pembukaan police line IPK KSU MPB," kata Isur.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan Tribun belum berhasil mengonfirmasi pihak KSU MPB, meskipun Kasubdin Perlindalkarhut Dishut Paser Drs Moh Dirham M telah memberikan nomor ponsel Mardi, orang yang ia kenal bekerja di KSU MPB.(Tribunkaltim,19052008)
Dikirim oleh : (administrator)
|