 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Julu Menang di Rutan Tanah Grogot |
| PASERKAB, 28-05-2008 00:00:00 WITA
Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) Kaltim 2008-2013 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) VIII Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, Senin (26/5), dimenangkan pasangan Jusuf SK dan Luther Kombong (Julu).
Sejak TPS Khusus ini resmi ditutup pukul 13.00, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai menghitung dan mencoret surat suara yang tidak dipakai. Setelah itu, baru lah mereka membuka kotak suara, selanjutnya menghitung surat suara yang masuk di depan para saksi.
Hasilnya, Julu memperoleh suara terbanyak dengan 84 suara, disusul pasangan Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy (AFI) dengan 19 suara. Sedangkan pasangan Nusyirwan Ismail-Heru Bambang (Nusa Hebat) dan pasangan Achmad Amins-Hadi Mulyadi (Ahad) masing-masing mendapatkan 8 suara.
Menurut Resmin, Ketua KPPS pada TPS VIII Rutan Tanah Grogot, jumlah suara yang masuk sebenarnya ada 124 suara, tetapi lima suara dinyatakan tidak sah. Sedangkan jumlah penghuni Rutan sebanyak 187 orang, 71 orang tidak bisa memberikan suaranya.
"71 orang itu ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paser karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Itu kita akui, sebab yang 71 orang ini baru masuk di rutan, sehingga belum terdaftar di DPT. Nah, hari Sabtu (24/5) kemarin 71 orang ini sudah kita usulkan kepada KPUD, tetapi ditolak dan alasannya itu tadi," kata Resmin.
Berdasarkan DPT KPUD Paser, lanjut Resmin, jumlah pilih di Rutan Tanah Grogot sebanyak 225 orang. Tapi namanya rutan, penghuninya tidak tetap, ada yang keluar (bebas) ada pula yang masuk, sehingga jumlah penghuni rutan selalu berubah.
Tidak Ikut Pemilihan Bupati PPU
KEPALA Rutan Tanah Grogot Agus Sofyan BcIPS IP mengatakan TPS XIII (75) Rutan Tanah Grogot seharusnya menggelar dua kali pencoblosan. Pertama, pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim, sedangkan kedua pemilihan bupati (Pilbup) Penajam Paser Utara (PPU).
Karena Rutan Tanah Grogot menurut Agus juga dihuni masyarakat PPU, sehingga mereka memiliki hak yang sama untuk menentukan bupati dan wakil bupati, padahal jumlah warga PPU di Rutan Tanah Grogot sekitar 40 persen dari jumlah penghuni rutan saat ini.
"Sekitar 40 persen, tapi karena TPS VIII (75) hanya menggelar pemungutan suara untuk pilgub, maka hak suara mereka untuk memilih bupati dan wakil bupati tidak tersalurkan. Tapi, jika seandainya ada pemungutan suara susulan untuk mereka, kita siap memfasilitasi," kata Agus.
(TribunKaltim,27052008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA :
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 7
|