| PASERKAB, 04-06-2008 00:00:00 WITA
Mujidi, 36, warga Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel, sejak Minggu (1/6) harus mendekam di sel tahanan Polres Paser. Dia ditahan karena mengangkut, menguasai dan membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Sopir truk sekaligus pemilik kayu ilegal ini menurut Kapolres Paser AKBP Sang Made Mahendrajaya, Selasa (3/6), ditangkap sekitar pukul 02.30, Minggu (1/6), di jalan tambang PT Intrek Sacra Raya (PT ISR).
"Ditangkap di Kecamatan Muara Komam, tepatnya di jalan tambang PT Intrek. Saat kita tanya surat- surat kepemilikan kayu, dia tidak bisa menunjukkannya. Jadi, terpaksa kita tangkap, sedangkan dua unit truk dan isinya (kayu ilegal, red) kita sita sebagai barang bukti," kata Mahendrajaya.
Mahendrajaya memperkirakan, kayu ilegal yang diangkut oleh dua unit truk tersebut ada sebanyak 8 meter kubik (M3), jenis kayu ulin dan kayu biasa. "Sebenarnya ada dua tersangka, tetapi saat penangkapan, satu tersangka kabur meninggalkan truknya, sehingga dia sekarang menjadi buronan kami," tandasnya.
Pada kesempatan itu Mahendraya menyampaikan keinginannya untuk memerangi segala bentuk perbuatan ilegal. Tekad dan komitmen Mehendrajaya tentu saja akan memaksa para pelaku tindak kriminal berpikir tujuh kali untuk melanggar hukum. Seperti, illegal logging, obat terlarang/narkoba dan lainnya.
"Kemarin kita menggelar upacara pemberian penghargaan kepada anggota-anggota Polres yang berhasil menangkap/mengungkap peredaran obat terlarang/narkoba. Ini juga satu upaya mendukung visi misi Kabupaten Paser, di sampingi itu kita juga ingin memerangi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum," tandasnya.(TribunKaltim,04062008)
Dikirim oleh : (administrator)
|