 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Menyimak Workshop Anggota DPRD Paser (2) |
| PASERKAB, 01-07-2008 00:00:00 WITA
Workshop Nasional Manajemen Pemerintahan dan Keuangan Daerah (PKD) yang dilaksanakan oleh mitra pelatihan DPRD Paser di Hotel Tunjungan Plaza Surabaya dari tanggal 18 -21 Juni 2008, punya catatan tersendiri bagi anggota DPRD di kabupaten paling selatan di provinsi Kaltim ini. Berikut catatan kedua yang disampaikan Kasubbag Hukum dan Humas Sekretariat DPRD Paser Safrani HA.
MELALUI Workshop Nasional Manajemen Pemerintahan dan Keuangan Daerah (PKD) yang diikuti anggota DPRD Paser, khususnya terhadap PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Pemerintahan Daerah, menurut Drs. Haryanto Kadi M.Sc dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Kuangan RI, evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan rapor yang setiap tahun diumumkan.
Rapor yang diumumkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) setiap tanggal 25 April atau bertepatan dengan Hari Otonomi Daerah tersebut, untuk kabupaten kota ada penilaian sepuluh daerah terbaik dan sepuluh daerah terburuk.
?Kalau selama 3 tahun daerah bersangkutan termasuk dalam katagori sepuluh daerah terburuk terus menerus maka daerah kabupaten kota tersebut dibubarkan dengan jalan digabungkan dengan daerah induk yang lama atau yang baru. Jadi bisa saja daerah induk akan digabungkan dengan daerah pemekarannya,? jelas Haryanto
Kriteria baik dan buruknya Pemerintahan Daerah dikatakan Haryanto dinilai berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Informasi Keuangan Daerah, Laporan Kinerja Instansi Pemda, Laporan Hasil Pelaksanaan Urusan Pemda, Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat terhadap layanan Pemda.
?Selanjutnya adalah rekomendasi atau tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah, laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemda yang berasal dari Lembaga Indenpenden dan tanggapan masyarakat atas informasi LPPD,? katanya.
Karena itulah, anggota DPRD Paser H Syamsuddin Cukur mempertanyakan tentang penilaian kreteria buruk bagi suatu daerah kabupaten kota. ?Apakah yang dinyatakan buruk daerahnya atau pejabatnya,? tanya Syamsuddin.
Menurut Haryanto Kadi, sebagai contoh jika terjadi komplik antara dewan dengan eksekutif maka penilaian suatu daerah dapat dikatakan buruk, dan adanya penilaian buruk ini bukan merupakan tanggung jawab kepala daerah saja. Semua bertanggungjawab terhadap buruknya penilaian suatu daerah, baik atau buruknya suatu daerah tergantung dari pejabat pemda yang memegang peran penting dalam melaksanakan tugasnya serta pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. (KaltimPost, 01072008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 10
|