 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Menyimak Workshop Anggota DPRD Paser (3-habis) |
| PASERKAB, 03-07-2008 00:00:00 WITA
Workshop Nasional Manajemen Pemerintahan dan Keuangan Daerah (PKD) yang dilaksanakan oleh mitra pelatihan DPRD Paser di Hotel Tunjungan Plaza Surabaya dari tanggal 18 -21 Juni 2008, juga membahas PP Nomor 7 Tahun 2008. Berikut catatan terakhir yang disampaikan Kasubbag Hukum dan Humas Sekretariat DPRD Paser Safrani HA.
PP NOMOR 7 Tahun 2008 tentang pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004. Konsep dekonsentrasi dan tugas perbantuan merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah.
Menurut Drs Sudarisman AK MM dari Departemen Keuangan RI Jakarta, dana dekonsentrasi yang berasal dari APBN yang dilaksanakan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi. ?Tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal di daerah,? katanya.
Sementara untuk Tugas Perbantuan (TP) dijelaskan berupa penugasan dari Pemerintah Pusat kepada pemda dengan kewajiban dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan dan dananya berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan TP.
Dana dekonsentrasi untuk kegiatan non-fisik. Antara lain untuk koordinasi perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. ?Dalam kegiatan non fisik termasuk juga kegiatan fisik atau input berupa pengadaan barang dan jasa sebagai penunjang kegiatan non fisik,? jelas Sudarisman.
?Sebagian besar dari pagu dana dekonsentrasi digunakan untuk kegiatan murni non fisik, dan sebagaian kecil lainnya dapat digunakan untuk kegiatan penunjang berupa fisik yang besar kecilnya disesuaikan dengan sifat, jenis, dan karakteristik kegiatan masing-masing kementerian negara atau lembaga yang dilimpahkan wewenangnya kepada gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu didaerah,? papar Sudarisman. (kaltimPost, 02072008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 9
|