Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 2 Kali
small fontmedium fontlarge font

Pidana Penjara 2 Tahun atau Denda Rp10 juta

PASERKAB, 17-10-2008 00:00:00 WITA

Kepala Badan Informasi Publik Departemen Komunikasi dan Informasi RI Dr Suprawoto mengatakan, keterbukaan informasik publik perlu dilakukan karena ada hal yang mendasar. Yakni hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia (Human Rights), sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan terbuka (Open Government) dan menjadikan pelibatan masyarakat berkualitas.
Hal itu dijelaskan Suprawoto di hadapan peserta rapat Bakohumas Kaltim dalam pemaparannya menyangkut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Dalam pemaparan tersebut, juga hadir Bupati Paser HM Ridwan Suwidi, Ketua DPRD Paser, unsur Muspida serta pejabat Pemkab, Rabu (15/10).
Menurutnya selain transparansi informasi publik, sehingga dapat meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, lanjut Suprawoto, juga sebagai akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat dalam rangka pengadaan barang dan jasa dari badan-badan publik, terciptanya kepemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik, akselerasi demokratisasi serta terpenuhinya tuntutan masyarakat global terhadap akses informasi.
Sedangkan institusi yang terkait dengan kepentingan publik yang wajib menyediakan akses informasi, adalah Penyelenggara Negara yang meliputi eksekutif (Pusat dan Daerah), Legislatif (Pusat dan Daerah) dan yudikatif, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, BUMN dan BUMD, Badan Hukum Milik Negara, Ornop yang dananya didapat (sebagian/ seluruhnya) dari anggaran negara (budgeter atau nonbudgeter). Juga usaha swasta yang mendapatkan kontrak dari pemerintah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.
"Penerapan kerahasiaan harus dilakukan secara hati-hati melalui metoda uji Informasi tertentu dapat dikategorikan rahasia apabila pejabat publik secara memuaskan mampu menjelaskan konsekuensi atau risiko kerugian yang muncul. Beban pembuktian ada pada pejabat publik yang mendalilkan pengecualian. Setelah ditimbang bahwa kepentingan publik untuk tidak membuka informasi, lebih besar dibandingkan dengan kepentingan publik untuk mengakses informa," kata Suprawoto.
Sedangkan ditanjau dari hukum menggunakan informasi Publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 lima juta (Pasal 51). Selain Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5juta (Pasal 52).
"Selain itu orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta(Pasal 53)," ancamnya.(KaltimPost,171008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
11-02-2012 -Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang
11-02-2012 -Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan
11-02-2012 -Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar
11-02-2012 -PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan
11-02-2012 -Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Terbaru

Berita Populer


Tamu Online : 6
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Danau Buatan
taman mawar at the night
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser
Masjid Agung Paser

Hak Cipta © 2009 Pemerintah Kabupaten Paser
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin Telp (0543) 21233, 21236 Fax. (0543) 21427 Tanah Grogot

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.004371 Detik