Disperindagkop Terus Razia Produk Tiongkok | |||||||||||
Meskipun produk China yang mengandung melamin yang berbahaya bagi kesehatan tak beredar di Kabupaten Paser, namun Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Paser tetap intens melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap produk?produk tersebut, baik di minimarket maupun toko-tokoh yang menjual bahan pokok (sembako). Menurut Kepala Disperindagkop Paser Sudirman melalui Kasubdin Perlindungan Konsumen Dra Hadijah, guna mencegah kemungkian peredaran produk China yang mengandung melamin maupun yang menggunakan bahan berbahaya lainny, pihaknya rutin mengelar razia di sejumlah kecamatan, diantara yang sudah dilakukan pemeriksaan, yakni Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro, Long Ikis dan Kecamatan Long Kali. "Razia itu akan rutin kita gelar setiap bulan, dan akan berlanjut di Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, Paser Belengkong dan kecamatan-kecamatan lainnya dengan sasaran selain produk berbahaya, juga produk makanan maupun minuman yang sudah kadaluarsa dan barang-barang rusuk lainya," jelasnya. Karena itu kepada konsumen, Hadijah berpesan agar masyarakat berhati-hati bila membeli produk makanan dari China maupun yang kedaluwarsa atau kemasannya rusak seperti pecah atau berkarat, karena bisa berakibat pada perubahan isi yang bisa berakibat buruk pada masyarakat yang mengkonsumsinya. Hadijah yang saat ditemui baru-baru ini didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen Disperindagkop Paser M Slamet mengharapkan kepada masyarakat untuk benar-benar jeli dan teliti sebelum mengkonsumsi makanan yang dibeli. Kekurangtelitian, bisa membawa keracunan dan bisa membahayakan bagi tubuh bila mengkonsumsinya. Hadiyah mengatakan, dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan secara rutin selama ini, lebih ditekankan pada aspek pembinaan, akan tetapi apabila pelaku usaha masih tetap melanggar, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Perlu diketahui setiap pelanggaran bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku, yakni undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bagi pelaku usaha yang melanggar salah satu ancamannya dalam pasal 8, selain sangsi pidana lima tahun penjara, juga bisa denda Rp 2 miliar," katanya.(KaltimPost,27102008) Dikirim oleh : (administrator) | |||||||||||
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
