Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 28 Kali
small fontmedium fontlarge font

Disperindagkop Terus Razia Produk Tiongkok

Terus Galang Bantuan untuk Gempa Padang
PTPN Terus Kembangkan Kepedulian
Pembangunan Arena MTQ Kaltim Terus Dikebut
Sektor Pertanian Terus Digenjot
Belum Ada Razia Baliho Cagub
PASERKAB, 27-10-2008 00:00:00 WITA

Meskipun produk China yang mengandung melamin yang berbahaya bagi kesehatan tak beredar di Kabupaten Paser, namun Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Paser tetap intens melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap produk?produk tersebut, baik di minimarket maupun toko-tokoh yang menjual bahan pokok (sembako).
Menurut Kepala Disperindagkop Paser Sudirman melalui Kasubdin Perlindungan Konsumen Dra Hadijah, guna mencegah kemungkian peredaran produk China yang mengandung melamin maupun yang menggunakan bahan berbahaya lainny, pihaknya rutin mengelar razia di sejumlah kecamatan, diantara yang sudah dilakukan pemeriksaan, yakni Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro, Long Ikis dan Kecamatan Long Kali.
"Razia itu akan rutin kita gelar setiap bulan, dan akan berlanjut di Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, Paser Belengkong dan kecamatan-kecamatan lainnya dengan sasaran selain produk berbahaya, juga produk makanan maupun minuman yang sudah kadaluarsa dan barang-barang rusuk lainya," jelasnya.
Karena itu kepada konsumen, Hadijah berpesan agar masyarakat berhati-hati bila membeli produk makanan dari China maupun yang kedaluwarsa atau kemasannya rusak seperti pecah atau berkarat, karena bisa berakibat pada perubahan isi yang bisa berakibat buruk pada masyarakat yang mengkonsumsinya.
Hadijah yang saat ditemui baru-baru ini didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen Disperindagkop Paser M Slamet mengharapkan kepada masyarakat untuk benar-benar jeli dan teliti sebelum mengkonsumsi makanan yang dibeli. Kekurangtelitian, bisa membawa keracunan dan bisa membahayakan bagi tubuh bila mengkonsumsinya.
Hadiyah mengatakan, dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan secara rutin selama ini, lebih ditekankan pada aspek pembinaan, akan tetapi apabila pelaku usaha masih tetap melanggar, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perlu diketahui setiap pelanggaran bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku, yakni undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bagi pelaku usaha yang melanggar salah satu ancamannya dalam pasal 8, selain sangsi pidana lima tahun penjara, juga bisa denda Rp 2 miliar," katanya.(KaltimPost,27102008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
28-07-2010 -Tim HBBS Hijaukan Perumahan Korpri Tapis
28-07-2010 -Hentikan Penerimaan Guru Honor Instruksi Kepala Dinas Pendidikan
27-07-2010 -Maksimal Dua Proyek Cara Bupati Membina Kontraktor Lokal
27-07-2010 -Senam Sehat HUT Askes Diserbu Warga
27-07-2010 -Stok Elpiji Dijamin Aman Kebutuhan Bahan Bakar Gas Jelang Ramadan

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Lainnya

Kategori Download

Top Download

Web Links KALTIM


Tamu Online : 11
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.026517 Detik