Retribusi Sektor Kehutanan Berkurang Rp1 Miliar | |
|
PASERKAB, 28-10-2008 00:00:00 WITA DPRD dan Pemkab Paser sepakat k melaksanakan Kebijakan Umum APBD Perubahan dalam satu Memorandum of Understanding (MoU) KU-APBDP 2008. Itu ditandatangani Pimpinan DPRD dengan Bupati HM. Ridwan Suwidi, dalam Sidang Paripurna DPRD Jumat (24/10). Berikut kutipan dari sambutan Bupati terkait nota keuangan rancangan perubahan APBD 2008 itu. Menurut Bupati Ridwan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2008 adalah penjabaran lebih lanjut dari nota kesepahaman antara Pemkab dengan DPRD. Yaitu tentang kebijakan umum perubahan APBD 2008 serta prioritas dan plafon anggaran perubahan 2008. Sedangkan menyangkut pelaksanaan pembangunan hingga pertengahan tahun anggaran 2008, menurut Bupati telah terjadi perubahan yang telah dibahas oleh tim anggaran Pemkab dengan panitia anggaran DPRD. Kedua pihak telah menyatukan pandangan. Juga telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas serta plafon anggaran perubahan tahun anggaran 2008. Berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2008 tentang APBD tahun anggaran 2008, pendapatan direncanakan sebesar Rp 844,88 M. Terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 44,62 M, dana perimbangan Rp 717,87 M dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 82,39 M. Dalam perubahan APBD tahun anggaran 2008, pendapatan direncanakan bertambah sebesar Rp 49 miliar lebih atau naik sebesar 5,80 persen. "Untuk pendapatan asli daerah direncanakan bertambah Rp 6,02 miliar, sehingga pendapatan asli daerah setelah perubahan menjadi Rp 50,64 M. Dengan rincian pajak daerah semula direncanakan Rp1,14 M, pada anggaran perubahan ini, menjadi Rp 1,6 M atau bertambah Rp 500 juta," jelasnya. Selanjutnya adalah pendapatan asli daerah dari retribusi daerah yang direncanakan sebesar Rp 13,87 M, pada anggaran perubahan, retribusi daerah berkurang sebesar Rp 1 miliar. Pengurangan ini disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan retribusi pada sektor kehutanan. "Pendapatan asli daerah dari bagian hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah dari sumber ini direncanakan bertambah sebesar Rp 527, 19 juta yang berasal dari dividen BPD Kaltim untuk tahun buku 2007 dan dari Perusda Daya Prima. Jika ditambah dengan rencana pendapatan semula sebesar Rp5,6 miliar, maka jumlah seluruhnya menjadi Rp 6,127 miliar," rinci bupati. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan asli daerah, menurut Ridwan yang direncanakan sebesar Rp 23,99 M, bertambah Rp 6 miliar, sehingga menjadi Rp 29,99 M.(KaltimPost,281008) Dikirim oleh : (administrator) |
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
