Bupati: UKS Turut Membantu Tugas Pemerintah | |
|
PASERKAB, 29-10-2008 00:00:00 WITA Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TPUKS) Kaltim terus berupaya melakukan pembinaan dan meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan kegiatan UKS yang baik dan maksimal bagi para Tim Pelaksana UKS di daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya acara Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Usaha Kesehatan Sekolah ke-X Kaltim di aula Pendopo Kabupaten, Tanah Grogot, Senin (27/10). Rakerda diikuti 117 peserta Tim Pelaksana UKS se-Kaltim. Bupati Paser HM Ridwan Suwidi yang mewakili Penjabat Gubernur Kaltim membuka Rakerda UKS ini mengatakan, Rakerda merupakan momentum yang sangat penting bagi para Tim Pembina UKS Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, dan Tim Pelaksana UKS serta pihak-pihak terkait untuk saling berbagi informasi dan pengalaman. Sekaligus sebagai forum untuk memperbaharui komitmen dalam pengembangan UKS. "Kemajuan pelaksanaan UKS itu, akan sangat bergantung dari cara iim memposisikan kegiatan dan mempromosikan pelaksanaan kegiatan UKS itu di tengah-tengah peserta didik, lingkungan sekolah, masyarakat dan lingkungan sekitar sekolah," tandas Bupati. Melalui Rakerda UKS, Bupati berharap, akan terbangun program-program kegiatan dan kebijakan yang mampu meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang senantiasa terbiasa berprilaku hidup bersih dan sehat. "UKS sangat membantu tugas-tugas pemerintah dalam menyehatkan manusia Indonesia. Karena masa depan suatu bangsa, sangatlah ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang terbentuk di masa kini," ucap Ridwan Suwidi. Untuk memenuhi sejumlah harapan tersebut, hanya dapat diciptakan melalui suatu usaha komprehensif yang dilakukan oleh semua pihak secara terkoordinasi dan sinergis. Artinya, usaha pembinaan dan pelayanan kesehatan hendaknya merupakan suatu rangkaian yang tidak terlepas dari upaya pembinaan kesehatan sejak usia dini. Khususnya di sekolah-sekolah mandiri yang memang memungkinkan dalam rangka pembentukan manusia Indonesia. "Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 20 tahun 2003 dengan porsi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD memang memberikan kesempatan kepada Tim Pembina UKS Provinsi maupun TP-UKS Kabupaten/Kota untuk mengembangkan berbagai program UKS," terang Bupati. Hadir dalam pembukaan Rakerda Wabup Paser HM Hatta Garit MM.(KaltimPost,29102008) Dikirim oleh : (administrator) |
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
