 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Lokasi Bandara di Padang Pengrapat |
| PASERKAB, 03-11-2008 00:00:00 WITA
Warga Desa Padang Pengrapat dan Muara Pasir, patut berbangga. Pasalnya, lokasi lapangan terbang atau bandar udara (Bandara) ditetapkan di dua desa tersebut. Studi pemilihan lokasi bandara baru di Kabupaten Paser ini telah dilaksanakan PT Wahana Reka Tekindo Jakarta.
Lokasi bandara tersebut dipilih dari 4 lokasi yang diincar sebelumnya. Selanjutnya, Bupati Paser menerbitkan Surat Keputasan (SK) Nomor 550/KEP-536/2007 tertanggal 30 Agustus 2007 tentang Penujukan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Paser, Kaltim. Yaitu, di Desa Padang Pangrapat dan Desa Muara Pasir.
?Dengan terbitnya SK penujukan lokasi bandar udara di Kabupaten Paser, Bupati Paser telah mengirim surat ke Gubernur pada tanggal 11 Desember 2007, Nomor 1287/Dishub-Pimp/IX/2007 perihal permohonan penetapan lokasi udara baru di Kabupaten Paser,? jelas Kepala Dinas Perhubungan Paser Heriansyah Idris didampingi Kasubag Perencanaan Program Syarifuddin.
Selanjutnya, Pemprov Kaltim mengirim surat ke Menteri Perhubungan (Menhub) RI pada 8 Oktober 2007 perihal permohonan penetapan lokasi bandara tersebut. Hal tersebut mengacu pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor AU6209/DTBU/1002/XI/2007 tertanggal 30 November 2007, perihal permohonan penetapan lokasi bandar udara di Kabupaten Paser. Setelah dinyatakan layak dalam studi, Pemkab Paser menyampaikan permohonan penetapan lokasi kepada menteri perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Hasil kajian tenis beberapa studi pemilihan lokasi bandar udara baru tersebut, kemudian diprensentasikan kembali di hadapan pejabat Dirjen Perhubungan Udara oleh konsultan Wahana Reka Tekindo, 16 Desember 2007 bertempat di Gedung Karya Lantai 24 Kantor Dirjen Perhubungan Udara di Jakarta.
?Hasilnya akan di evaluasi oleh Dirjen Perhubungan Udara. Jika hasil kajian teknis studi pemilihan lokasi bandar udara tersebut dianggap memenuhi aspek ekonomi, operasional teknis, angkutan udara dan analisa dampak lingkungan maka kemudian dapat diterbitkan surat keputusan penetapan lokasi oleh menteri perhubungan RI,? tambahnya.
Dengan demikian, sampai kini pelaksanaan pembangunan bandar udara di Kabupaten Paser sudah memasuki tahapan prosedur kelima. Namun, karena belum adanya SK penetapan lokasi bandar udara dari menhub, maka baik sarana maupun fasilitas penunjang belum dapat dibangun.
?Jika SK penetapan lokasi dari Menhub sudah terbit, maka masih memerlukan tahapan-tahapan selanjutnya seperti pembebasan lahan, rencana induk bandar udara. Setelah itu baru dapat dilaksanakan pembangunan bandar udara,? jelasnya. (03112008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 7
|