 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Humas Terancam Denda Rp 400 Juta |
| PASERKAB, 03-11-2008 00:00:00 WITA
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) memerintahkan Bagian Humas dan Penerangan Setda Paser untuk menonaktifkan sementara stasion pemancar Televisi Daya Taka (TV Data), sebelum mendapat izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Apabila dikemudian hari dilaksanakan observasi, pengukuran dan monitoring lagi, TV Data masih siaran tetapi belum mengurus izin, maka akan dikenai denda sebesar Rp 400 juta, sesuai Pasal 53 Undang-Undang No 36/1999, tentang Telekomunikasi.
Hal ini sesuai surat peringatan Depkominfo Ditjen Postel No 588/DJPT.4/KOMINFO/10/2008 kepada Humas dan Penerangan Setda Paser, selaku pengelola TV Data.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Pemberitaan Humas dan Penerangan Setda Paser M Sabir SSos mengatakan, Depkominfo Ditjen Postel sebelumnya juga telah memberikan surat peringatan, sehingga surat Depkominfo Ditjen Postel tertanggal 21 Oktober ini merupakan penegasan dari surat peringatan sebelumnya.
"Terhitung sejak Rabu (15/10), siaran TV Data dan Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) kita hentikan, tentunya setelah ada surat teguran Depkominfo kemarin. Jadi, yang sekarang cuma untuk mengingatkan saja," kata Sabir.
Terkait dengan personel RPK, lanjut Sabir, mereka tetap bekerja seperti biasa, begitu pula personel TV Data. Bedanya, produk mereka sekarang tidak bisa lagi dipublikasikan melalui RPK dan TV Data, sehingga produk-produk tersebut akan diolah seperti layaknya film dokumenter.
"Nanti, jika izin kita sudah terbit, film yang berisi agenda-agenda pemerintah itu akan kita tayangkan kembali, mudah-mudahan dalam waktu dekat izin tersebut segera kita dapatkan. Karena masyarakat kita juga butuh informasi pemerintahan, sementara kita tidak bisa memenuhi kebutuhan itu sebelum medianya mendapat izin," harapnya. (TribunKaltim, 31102008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA :
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 7
|