 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 2 Kali |
|
|
 | Jadi Caleg, Kades Harus Mundur |
| PASERKAB, 03-11-2008 00:00:00 WITA
Pemerintah Daerah Kabupaten Paser telah mengindentifikasi beberapa kepala desa (Kades) atau perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005, kades/perangkat desa harus mundur dari pencalonan untuk tetap bisa menjabat kades/perangkat desa.
Atau mereka boleh meneruskan pencalonan dengan catatan mundur dari jabatan kades/perangkat desa. Sehingga kades/perangkat desa menurut Kasubbag Perangkat Daerah Bawahan Bagian Tata Praja Setda Paser Paulus Margita, Rabu (29/10), harus menentukan satu dari dua pilihan tersebut.
Jika tidak, lanjut Paulus, Pemkab akan mengambil tindakan tegas bagi kades/parangkat desa yang melanggar PP No 72/2005. "Nama-nama mereka kan belum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg 2009-2014, masih Daftar Calon Sementara (DCS), makanya surat peringatan itu akan segera kita kirimkan," kata Paulus.
Menurutnya, ada lima orang kades atau perangkat desa yang menjadi caleg, tetapi pihaknya belum memverifikasi yang mana kades dan yang mana perangkat desa. Mengenai apakah kades/perangkat desa itu tidak mengerti kalau pencalonannya melanggar PP No 72/2005. Mereka pasti tahu, cuma SK KPU Pusat No 2525/15/VIII/2008 memberi peluang kepada mereka untuk menjadi caleg.
Jadi, para kades itu berpegang pada SK KPU Pusat, sedangkan Pemkab berpegang pada PP. Hanya saja, antara PP dan SK KPU Pusat kedudukan hukumnya lebih tinggi PP, sehingga mau tidak mau mereka harus mematuhi aturan yang telah ditegaskan PP.
Untuk diketahui, Sekretaris Komisi I DPRD Paser H Abdul Latif Thaha Sag sebelumnya mengatakan Pasal 16 ayat (a) PP No 72/2005 menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus partai politik (parpol), sedangkan ayat (c) melarang kades merangkap jabatan anggota DPRD.
"Jadi, bisa ditafsirkan kalau kades/perangkat desa cuma dilarang terlibat dalam parpol, bukan dilarang menjadi caleg. Mestinya PP menegaskan kades/perangkat desa dilarang menjadi caleg, bukannya dilarang merangkap jabatan anggota DPRD," kata Latif. (TribunKaltim, 29102008)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 8
|