 |
| |
PUBLIKASI |
| Halaman ini dibaca : 4 Kali |
|
|
 | "Balapan Liar, Denda Rp 3 juta" |
| PASERKAB, 09-11-2009 00:00:00 WITA
Ini peringatan bagi oknum remaja yang suka melakukan aksi kebut-kebutan atau balapan liar di jalan raya. Pasalnya, jika tetap nekat melakukan kebut-kebutan atau balapan, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 3 juta.
"Sanksi pidana itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan raya (LLAJ) pada pasal 115 huruf b. Di situ ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana kurang selama 1 tahun atau denda sebesar Rp3 juta," tandas Kapolres Paser melalui Kasat Lantas AKP Alim dalam acara sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 di aula SMK Negeri I Tanah Grogot, Kamis (5/11) kemarin.
Sosialisasi yang diikuti ratusan siswa, guru dan Kepala SMKN I Drs Achmad Ghozali berlangsung cukup menarik. Kehadiran Kasat Lantas AKP Alim bersama Ipda I Dewa Oka Adnyana, Bripka A Sujai serta Briptu Alamsyah di sekolah tersebut benar-benar dimanfaatkan siswa untuk menanyakan berbagai hal menyangkut tata tertib dan disiplin berlalulintas.
"Kami benar-benar bangga melihat sambutan siswa terhadap sosialisasi ini. Mereka sangat antusias dan begitu atraktif, sehingga acara menjadi hidup," ungkap AKP Alim.
Menurut Alim, aksi kebut-kebutan atau balapan liar di Tanah Grogot memang tidak separah atau semarak di kota-kota. Namun, demikian kata Alim, pihaknya tidak akan kompromi. "Adik-adik yang punya kebiasaan kebut-kebutan atau balapan liar, agar dari sekarang menghentikan kebiasaan buruk itu. Kalau tetap nekat, jangan salahkan kalau kami mengambil langkah tegas," kata Alim.
Di bagian lain Alim juga mengingatkan agar pengendara sepeda motor selalu membawa SIM dan surat kelengkapan kendaraan. Pasalnya, bagi pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, sesuai pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 hurup b, dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.
"Sedang bagi mereka yang tidak memiliki SIM, tapi mengendarai kendaraan bermotor di jalan, jika tertangkap akan dikenai denda Rp 1 juta. Sementara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri, dikenai denda Rp 500 ribu," jelas AKP Alim.(KaltimPost,07112009)
Dikirim oleh : (administrator)
|
| BERITA LAINNYA : 11-02-2012 - | Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan data PPLS dan BPS sebagai acuan menyalurkanRaskin (Beras Miskin) 2012. Sementara untuk teknis penyalurannya, bulog tetap menggunakan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Raskin Menumpuk di Gudang |
11-02-2012 - | Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berbenah untuk bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin Sik, Msi di depan ratusan...',300)" onMouseOut="toolTip()">Polri Harus Anti Kekerasan |
11-02-2012 - | Bagi warga Tana Paser yang ingin ikut Jalan Sehat Ceria (JSC) Kaltim Post, Minggu (19/2) nanti, sepertinya harus cepat-cepat jika tak ingin kehabisan tiket. Pasalnya,...',300)" onMouseOut="toolTip()">Aksi Borong Tiket Makin Gencar |
11-02-2012 - | PT Asuransi Kesehatan (Askes) baru-baru ini melaksanakan sosialisasi penyegaran kembali pelayanan kesehatan, antara lain pelayanan rawat jalan,rawat inap, dan rawat...',300)" onMouseOut="toolTip()">Askes Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan |
11-02-2012 - | Sungguh beruntung para kepala sekolah di Kecamatan Kuaro dan Batu Sopang. Mereka untuk keduakalinya mendapat kesempatan mengikuti pelatihan manajemen sekolah yang digelar...',300)" onMouseOut="toolTip()">31 Kepsek Belajar Sistem Manajemen Sekolah |
|
|
|
 |
Berita Terbaru
Berita Populer
Tamu Online : 10
|